Langgar Ketentuan, Debt Collector dan Leasing Bisa Dipidana

- 20 Februari 2020, 12:30 WIB
ILUSTRASI uang. Seorang buruh tani di Kulon Progo, Yogyakarta, ditangkap polisi karena penipuan bermodus penggandaan uang.**
ILUSTRASI uang. Seorang buruh tani di Kulon Progo, Yogyakarta, ditangkap polisi karena penipuan bermodus penggandaan uang.** /

PIKIRAN RAKYAT – Penagih utang atau populer dengan istilah 'debt collector' seringkali menjadi momok yang menakutkan bagi peminjam kredit apapun, baik kredit motor, mobil ataupun kredit barang elektronik.

Dalam melakukan kredit (leasing) tersebut, seringkali peminjam dihadapkan pada satu keadaan ketidakmampuan untuk membayar biaya cicilan kredit.

Sehingga akhirnya barang yang masih dalam masa kredit pun ditarik secara paksa oleh debt collector.

Baca Juga: Bisa Sebabkan Kematian, Simak 9 Cara Alami untuk Mencegah Gigitan Nyamuk

Jika Anda dalam posisi tersebut, tentu sebagai debitur kredit tidak akan mau kendaraan/barang tiba-tiba dirampas begitu saja, apalagi sambil mendapat perlakuan tindak kekerasan dan mengancam keamanan Anda.

Lalu, sebetulnya apakah diperbolehkan jika seorang debt collector mengambil barang seperti kasus diatas?

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari unggahan Instagram Divisi Hubungan Masyarakat Polisi Republik Indonesia (Humas Polri), terdapat tiga ketentuan bagi seorang debt collector dan leasing.

Ketentuan-ketentuan tersebut yaitu, debt collector dan leasing tidak bisa menarik/mengeksekusi kendaraan konsumen sebelum melalui pengadilan.

Selanjutnya, tidak bisa menarik/mengeksekusi objek jaminan fidusia (rumah, kendaraan, dan lain-lain) secara sepihak.

Baca Juga: Atur Nada Dering Sesuai Keinginan, Simak 5 Aplikasi Pemotong Lagu Terbaik untuk Android Tahun 2020

Serta, perusahaan kreditur harus meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri terlebih dahulu.

Atas dasar ketentuan ini, berarti pihak kreditur atau leasing sebenarnya berhak untuk menarik kendaraan/objek jaminan fidusia.

Namun, proses penyitaan barang tersebut tidak boleh dilakukan langsung oleh kreditur maupun debt collector, melainkan harus melalui pihak pengadilan.

Pelanggaran kontrak yang dilakukan peminjam/pengambil kredit termasuk dalam pelanggaran hukum perdata.

Dimana dalam hukum ini, pembatalan perjanjian kredit harus terlebih dulu diputuskan lewat pengadilan.

Baca Juga: Ketahui Riwayat Kinerja Baterai, Berikut Cara Memeriksa Kesehatan Baterai Smartphone Android Tahun 2020

Setelah diputuskan, maka dilakukan eksekusi pengambilan barang/objek jaminan fidusia oleh pihak pengadilan, bukan dari pihak leasing.

Pihak pengadilan berperan penuh dalam pengeksekusian ini.

Jika debt collector atau pihak leasing tersebut tetap menyita atau mengambil secara paksa barang-barang milik debitur secara melawan hukum, maka peminjam dapat melaporkan debt collector tersebut ke polisi.

Perbuatan debt collector atau pihak leasing tersebut dapat dijerat 3 pasal berlapis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Hukum tersebut yakni tertera pada, Pasal 368 KUHP tentang perampasan, Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Baca Juga: Soal Pembayaran SPP Lewat Aplikasi Fintech, Pengamat Teknologi Usulkan Inovasi Baru untuk Nadiem Makarim

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Instagram @bpptkg


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x