Menkeu Sri Mulyani Beri Penjelasan soal PPN dan PPh Penjualan Pulsa, Token Listrik, dan Voucher

31 Januari 2021, 13:01 WIB
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. /Instagram.com/@smindrawati
PR CIREBON – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan peraturan baru terkait Pengenaan PPN dan PPh.
 
Pemajakan itu dikenakan pada penjualan pulsa/kartu perdana, token, dan voucher. Masyarakat, khususnya penjual pulsa golongan distributor ecer merasa resah.
 
TerbitnyaTerbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 06/PMK 03/2021 yang mengatur tentang pengenaan PPN dan PPh, banyak disalahartikan oleh masyarakat.
 
Baca Juga: Jokowi Ucapkan Selamat Ulang Tahun NU ke-95: Kita Semua Bersyukur dan Berterima Kasih kepada Nahdlatul Ulama
 
Hal itu membuat Menteri Keuangan, Sri Mulyani memberikan penjelasan melalui akun Instagram pribadinya guna meluruskan segala bentuk disinformasi.
 
Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari akun Instagram @smindrawati, terbitnya PMK 06/PMK 03/2021 betrtujuan untuk menyederhanakan pengenaan PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucher serta memberikan kepastian hukum.
 
Menteri Sri Mulyani juga mengatakan bahwa tidak ada ketentuan yang mengatur jenis dan objek Yang baru berkenaan dengan PPN dan PPh.
 
Baca Juga: WHO Minta Inggris Hentikan Vaksinasi usai Kelompok Prioritas Terima Suntikan, Kenapa?
 
Adapun penyederhanaan mengenai pengenaan PPN dan PPh yang diatur dalam PMK 06/PMK. 03/2021, sebagai berikut:
 
1. Pemungutan PPN pada pulsa/kartu perdan hanya akan dikenakan pada distributor tingkat II (server). Sehingga distributor selanjutnya serta penjual eceran tidak perlu lagi memungut PPN kepada konsumen.
 
Hal itu dilakukan guna menyederhanakan ketentuan sebelumnya yang menimbulkan rantai pemungutan PPN. 
 
Baca Juga: Senada dengan Macron, Marine Le Pen Usulkan Larangan Hijab bagi Warga Muslim di Perancis
 
2. Pemungutan PPN pada token listrik hanya akan dikenakan atas jasa/penjualan berupa komisi yang diterima agen penjual dan bukan atas nilai token yang listrinya.
 
Pada ketentuan sebelumnya, terjadi kesalahpahaman mengenai pengenaan PPN yang dikenakan atas seluruh nilai token yang dijual oleh agen/penjual.
 
3. Pemungutan PPN pada voucher juga hanya akan dikenakan atas jasa penjualan berupa komisi/selisih harga yang diperoleh agen penjual dan bukan atas nilai vouchernya.
 
Baca Juga: Sentil Novel Baswedan soal Indeks Persepsi Korupsi, Ferdinand: Segera Periksa APBD DKI Jakarta
 
Penyederhanaan itu dilakukan agar tidak lagi terjadi kesalahpahaman mengenai penarikan PPN voucher yang pada ketentuan sebelumnya, voucher terutang PPN.
 
Adapun untuk pemungutan PPh Pasal 22 atas pembelian oleh distributor pulsa, dan Pasal 23 atas pejualan/pembayaran agen token dan voucher merupakan pembayaran di muka bagi agen/distributor yang dapat dikreditkan dalam SPT tahunannya.
 
“Dengan penjelasan tersebut, kentuan tersebut (PMK 06/PMK 03/2021) tidak berpengaruh terhadap pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucher,” ujar Sri Mulyani.
 
***
Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Instagram @smindrawati

Tags

Terkini

Terpopuler