Hoaks atau Fakta: Institusi Kepolisian Disusupi PKI dan Akan Memeriksa Penolak RUU HIP

- 14 Juni 2020, 14:41 WIB
Tangkapan layar pesan yang beredar soal polisi dan PKI.
Tangkapan layar pesan yang beredar soal polisi dan PKI. /Kemenkominfo

Hal tersebut agar bisa benar-benar menguatkan Pancasila sebagai dasar ideologi Negara.

Mahfud Md juga mengatakan Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila bukan bertujuan memberi ruang bagi komunisme,

RUU tersebut justru untuk menguatkan Pancasila sebagai Ideologi Negara bukan malah membukakan pintu bagi komunisme.

Bahkan dirinya menyampaikan ada keresahan tersendiri dan merasa seakan ada upaya menghidupkan lagi komunisme dengan mencabut ketetapan (Tap) Nomor XXV/MPRS/1996.

Baca Juga: PSBB Proporsional Dijalankan, Pemkot Cirebon Pastikan Delapan Ruas Jalan Protokol Kembali Normal

Tap MPR Nomor XXV Tahun 1966 itu mengatur tentang Partai Komunis Indonesia sebagai organisasi terlarang.

Tap tersebut juga memuat larangan menyebarkan paham komunisme, Leninisme, dan Marxisme.

Mengenai Institusi Polri yang disebutkan sebagai Gerakan Neo PKI  adalah tuduhan tidak berdasar dan cenderung mendiskreditkan Polri.

Baca Juga: Senator Republik AS Dukung Larangan Teknik Mencekik Leher, Trump: Kadang Perlu Dilakukan Saat Sulit

Dengan demikian, pesan berantai dalam media komunikasi Whatsapp yang menyebutkan Institusi Kepolisian telah disusupi PKI adalah klaim salah.

Halaman:

Editor: Gugum Rachmat Gumilar

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah