Cek Fakta: Beredar Surat MUI Sebut Ulama Harus Waspada Rapid Test Buatan PKI, Simak Faktanya

- 26 Mei 2020, 15:15 WIB
Ilustrasi rapid test
Ilustrasi rapid test /

PIKIRAN RAKYAT - Beredar unggahan foto menampakkan surat dengan kop Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang isinya menyerukan klaim agar para ulama dan kiai berhati-hati dengan rencana Rapid Test yang diadakan pemerintah.

Dalam unggahan itu, dituliskan narasi yang mengklaim bahwa rapid test adalah akalan-akalan PKI. Pasalnya, para ulama yang disasar akan disuntik racun hingga meninggal dan langsung dikuburkan.

Baca Juga: Kerap Berselisih dengan Sang Istri Gara-gara Fitur Your Timeline, Pria di India Laporkan Google Maps

Untuk itu, MUI dalam surat itu menyerukan para ulama se-Indonesia berjuang untuk melawan kedzoliman itu.

Dalam arti lain, surat itu menyebut bahwa bila hasil tes terkonfirmasi positif, maka para kiai akan dikarantina dan disuntik dengan dalih pengobatan.

Baca Juga: Muncul Kembali, Kim Jong Un Berjanji untuk Lebih Meningkatkan Pencegahan Perang Nuklir

Berikut ini foto isi surat tersebut :

HOAKS surat MUI tentang rapid test buatan PKI.*
HOAKS surat MUI tentang rapid test buatan PKI.* /Turn Back Hoax MAFINDO

Baca Juga: Kasus Covid-19 AS Dekati Angka 2 Juta, Trump Tertangkap Kamera Asyik Berjabat Tangan Saat Main Golf

Berdasarkan penelusuran PikiranRakyat-Cirebon.com dari situs Turn Back Hoax, terdapat fakta bantahan yang disampaikan perwakilan MUI, yakni Amirsyah Tambunan dan Zainut Tauhid.

Secara pasti, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan tak pernah mengeluarkan seruan yang meminta ulama, kiai, dan ustaz di Indonesia untuk menolak rapid test.

Hal ini ditegaskan oleh Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Informasi dan Komunikasi, Amirsyah Tambunan. Amirsyah menyebut, foto surat yang beredar itu adalah hoaks dan sangat tidak masuk akal.

Baca Juga: Oknum Polisi Ngamuk karena Ditegur Bakal Dimutasi, Kapolda Jabar Ingatkan Polisi Tidak Boleh Arogan

Lebih lanjut, Amirsyah pun menambahkan bahwa menyebarkan berita bohong haram hukumnya bagi umat Islam. Terlebih, MUI telah mengatur dalam fatwa MUI No. 24 Tahun 2017 tentang hukum dan pedoman bermuamalat dalam media sosial.

Fatwa MUI itu mengatur banyak hal, mulai dari cara membuat postingan media sosial sampai cara memverifikasi

Senada dengan Amirsyah, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid juga menegaskan pemalsuan surat itu karena pihaknya tidak pernah mengeluarkan pengumuman tersebut.

Baca Juga: Buat Warga Enggan Keluar Rumah, Satuan Polrestabes Bandung Tutup Beberapa Titik Jalan

Bahkan, Zainut juga menjelaskan surat tersebut tidak sesuai dengan kop standar MUI dan tutur bahasanya pun tidak sesuai standar MUI.

Dengan demikian, klaim narasi yang beredar terkait surat yang berkop MUI sudah terbukti palsu. Untuk itu, konten yang menggunggah foto surat itu termasuk dalam kategori Konten Palsu atau Fabricated Content.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Turn Back Hoax MAFINDO


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x