Lebih lanjut, Samsudin menjelaskan bahwa hingga saat ini masih belum ada kebijakan seperti halnya narasi dalam pesan.
Baca Juga: Soal Aksi Protes Seorang Pedagang saat PSBB, Wali Kota Cirebon: Hal Wajar, Tapi Jangan Berlebihan
Bahkan, pihak Kemenag Kotim baru berencana mengadakan rapat di aula Kemenag bersama jajaran terkait, seperti Pemda, Polres, TNI, NU, Muhammadiyah, Dinkes dan pihak terkait lainnya.
Namun begitu, Samsudin menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum mencabut keputusan perihal imbauan agar warga tetap melaksanakan ibadah di rumah masing-masing.
Pasalnya, status zona hijau hanya berada di Kecamatan MB Ketapang, sedangkan Kecamatan kota lain yakni Baamang statusnya masih merah.
Baca Juga: Banyak Warga yang Bertanya, MUI Akhirnya Keluarkan Fatwa Takbir dan Salat Idulfitri di Tengah Wabah
Dalam arti lain, pencabutan keputusan dikhawatirkan akan membuat warga Kecamatan Baamang berpindah ke MB Ketapang untuk ikut melaksanakan ibadah berjamaah.
Sehingga, warga Kecamatan yang zona merah akan masuk ke zona hijau dan jelas akan membuat zona hijau kembali tercemar.
Baca Juga: NF Alami Kekerasan Seksual, Pelaku Kini Telah Ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat
Dengan demikian, narasi yang beredar dalam pesan berantai terkait dengan sudah diperbolehkannya warga Kecamatan MB Ketapang melaksanakan ibadah di masjid sudah terbukti tidak benar. Untuk itu, konten dalam pesan berantai itu termasuk dalam kategori Konten yang Salah atau False Context.***