Cek Fakta: Benarkah Masyarakat Kotawaringin Timur Sudah Diperbolehkan Shalat Berjamaah? Ini Faktanya

- 15 Mei 2020, 16:25 WIB
Beredar informasi dalam pesan berantai yang menyebutkan masyarakat Kotawaringin Timur sudah diperbolehkan shalat berjamaah di masjid karena status wilayah kembali zona hijau
Beredar informasi dalam pesan berantai yang menyebutkan masyarakat Kotawaringin Timur sudah diperbolehkan shalat berjamaah di masjid karena status wilayah kembali zona hijau /Turn Back Hoax/MAFINDO

PIKIRAN RAKYAT - Masyarakat Sampit di Kabupaten Kotawaringin Timur mendadak dihebohkan dengan munculnya informasi yang beredar dalam pesan berantai Whatsapp terkait adanya ajakan shalat Jumat dan tarawih di masjid.

Menurut narasi yang beredar, disebutkan bahwa saat ini warga Kecamatan MB Ketapang sudah dapat melaksanakan ibadah shalat Jumat dan tarawih di masjid.

Hal tersebut berdasarkan dari status wilayah Kecamatan MB Ketapang yang sebelumnya zona merah kini sudah pulih menjadi zona hijau.

Baca Juga: Merasa Terharu, Mantan Anggota DPR Maruarar Sirait: Saya Menemukan Pancasila di Majalengka

Bahkan untuk lebih meyakinkan para pembaca, pesan tersebut juga turut mencatut nama Ketua MUI Kotawaringin Timur dan Ketua Komisi Fatwa MUI setempat.

Narasi lengkap yang disebarkan dalam pesan berantai itu dapat terlihat sebagai berikut:

"Assalamu’alaikum wr wb di sampaikan bahwa Kecamatan MB Ketapang Sampit Kab. Kotim sdh bebas sholat Jumat dan Tarawih dan jamaah fardhu di Masjid/Langgar/Mushalla krn sdh menjadi Zona Hijau (yang positif kena virus Corona sdh tdk ada lagi, ttp tetap pakai masker dan jaga jarak). Pesan ini dari Ketua MUI Kab Kotim (Drs H. Amrullah Hadi) dan Ketua Komisi Fatwa MUI Kab Kotim (KH Zainuddin Imberan)," demikian bunyi narasi yang beredar tersebut.

Baca Juga: Profesor Amerika Serikat Ungkap Penjelasan Pemakaian Masker Kain Dapat Mengurangi Asupan Oksigen

Berdasarkan penelusuran PikiranRakyat-Cirebon.com dari situs Turn Back Hoax, terdapat pernyataan resmi dari Kepala Kementerian Agama KotaWaringin Timur, Samsudin yang membantah informasi yang beredar tersebut

Melansir dari salah satu pemberitaan setempat, Samsudin menyatakan bahwa narasi dalam pesan tersebut adalah palsu alias tidak sesuai dengan fakta.

Lebih lanjut, Samsudin menjelaskan bahwa hingga saat ini masih belum ada kebijakan seperti halnya narasi dalam pesan.

Baca Juga: Soal Aksi Protes Seorang Pedagang saat PSBB, Wali Kota Cirebon: Hal Wajar, Tapi Jangan Berlebihan

Bahkan, pihak Kemenag Kotim baru berencana mengadakan rapat di aula Kemenag bersama jajaran terkait, seperti Pemda, Polres, TNI, NU, Muhammadiyah, Dinkes dan pihak terkait lainnya.

Namun begitu, Samsudin menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum mencabut keputusan perihal imbauan agar warga tetap melaksanakan ibadah di rumah masing-masing.

Pasalnya, status zona hijau hanya berada di Kecamatan MB Ketapang, sedangkan Kecamatan kota lain yakni Baamang statusnya masih merah.

Baca Juga: Banyak Warga yang Bertanya, MUI Akhirnya Keluarkan Fatwa Takbir dan Salat Idulfitri di Tengah Wabah

Dalam arti lain, pencabutan keputusan dikhawatirkan akan membuat warga Kecamatan Baamang berpindah ke MB Ketapang untuk ikut melaksanakan ibadah berjamaah.

Sehingga, warga Kecamatan yang zona merah akan masuk ke zona hijau dan jelas akan membuat zona hijau kembali tercemar.

Baca Juga: NF Alami Kekerasan Seksual, Pelaku Kini Telah Ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat

Dengan demikian, narasi yang beredar dalam pesan berantai terkait dengan sudah diperbolehkannya warga Kecamatan MB Ketapang melaksanakan ibadah di masjid sudah terbukti tidak benar. Untuk itu, konten dalam pesan berantai itu termasuk dalam kategori Konten yang Salah atau False Context.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Turn Back Hoax MAFINDO


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah