Cek Fakta: Perbatasan Sintang Pinoh di Kalbar Disebut akan Ditutup per Tanggal 20, Ini Faktanya

- 14 Mei 2020, 21:00 WIB
Beredar unggahan yang menyatakan Perbatasan Sintang Pinoh di Kalimantan Barat akan ditutup sebagai wujud pencegahan wabah Covid-19.
Beredar unggahan yang menyatakan Perbatasan Sintang Pinoh di Kalimantan Barat akan ditutup sebagai wujud pencegahan wabah Covid-19. /Polres Melawi

PIKIRAN RAKYAT - Sebuah akun Facebook Ozil Athapariz mengunggah klaim informasi yang menyatakan akan ditutupnya jalur perbatasan Sintang Pinoh per tanggal 20 hingga 29 nanti.

Secara detail, narasi tersebut diunggah pada 10 Mei 2020 dan telah dibagikan oleh 20 pengguna Facebook lainnya. Namun saat ini, baik unggahan dan akun Facebook Ozil Athapariz tidak dapat ditemukan kembali dalam laman pencarian Facebook.

Adapun narasi lengkap tentang klaim informasi itu dapat terlihat sebagai berikut:

Baca Juga: Kasus Daging Babi Terkuak, Warga Jadi Tak Percaya dan Banyak Tanya pada Penjual Daging

"Semoga wacana pemerintah Melawi benar…ini langkag yg tepat…krna ditinggal tanggal itu arus keluar masuk org sangatlh padat…#langkah yang tepat…karena sekarang ini dari 14 kabupaten yg ada di Kalbar, Sekadau dan Melawi yg masih dikatakan aman,blm ada yg POSITIF.

"Pemerintah Melawi wajib menjaga keamanan warga’a KECUALI KEBUTUHAN POKOK DAN PERALATAN KESEHATAN… Rencana dari pemerintah akan menutup total diperbatasan Sintang Pinoh dari tanggal 20 sampai tanggal 29."

Berdasarkan penelusuran PikiranRakyat-Cirebon.com dari situs Turn Back Hoax, terdapat pernyataan bantahan dari pihak kepolisian setempat yang akhirnya angkat bicara.

Baca Juga: Gadis 15 yang Bunuh Balita Ternyata Juga Korban Kekerasan Seksual, Kini Tengah Hamil 14 Bulan

Melansir dari salah satu pemberitaan nasional, Polres Melawi menyatakan bahwa terkait informasi adanya penutupan jalur perbatasan Sintang Pinoh adalah tidak benar.

Di sisi lain, Kepala Dinas Kesehatan dr Ahma Jawahir juga ikut menyampaikan konfirmasinya yang tegas menyatakan informasi tersebut tidak benar alias hoaks.

Sementara itu, pembatasan transportasi saat ini diatur melalui permenhub Nomor 25 tahun 2020 tentang pengendalian transportasi selama musim mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Cek Fakta: Banser Disebut Kirimkan Pasukan untuk Menenggelamkan Kapal Tiongkok, Ini Faktanya

Selain itu, peraturan ini mengatur pembatasan di wilayah-wilayah yang telah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), termasuk zona merah penyebaran Covid-19 dan wilayah aglomerasi telah diterapkan PSBB.

Dengan demikian, narasi yang beredar dalam media sosial itu terbukti palsu. Untuk itu, narasi dalam unggahan pengguna media sosial termasuk dalam kategori Konten Palsu atau Fabricated Content.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Turn Back Hoax MAFINDO


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah