Cek Fakta: Hoaks Wakil Gubernur DKI Jakarta Bekas Napi 2005, Simak Faktanya

- 9 April 2020, 17:47 WIB
Ahmad Riza Patria terpilih sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta 2017 - 2022
Ahmad Riza Patria terpilih sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta 2017 - 2022 /

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad menjelaskan, hukum pidana menegakkan asas praduga tidak bersalah.

Selama belum ada putusan berkekuatan hukum tetap, maka dianggap tidak bersalah.

Baca Juga: Satu Negara di Asia Menjadi Negara dengan Tingkat Penularan Covid-19 Tertinggi di Dunia

“Napi merupakan sebutan orang yang dinyatakan salah oleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Jika ditahan tapi belum ada putusan yang tetap, maka bukan napi. Tapi statusnya adalah tahanan,” kata Suparji.

Mengacu kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan Pasal 1 Angka 6, disebutkan bahwa terpidana adalah seseorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Lalu, pada Pasal 1 Angka 7 disebutkan bahwa narapidana adalah terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di Lapas.

Baca Juga: CDC Ungkap Jenis Orang yang Boleh dan Tidak Boleh menggunakan Masker di Tengah Wabah

Mengacu kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 1 Angka 15, terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan.

Kemudian, berdasarkan Pasal 1 Angka 21 disebutkan bahwa penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum, atau hakim dengan penetapannya.

Artinya, Riza ditahan di Rutan Salemba dengan status sebagai terdakwa, bukan narapidana.

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Mafindo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x