PIKIRAN RAKYAT - Pandemi global Covid-19 tengah mengancam Indonesia, menyusul bertambahnya jumlah pasien terkonfirmasi positif per 8 April 2020 yang telah mencapai hampir 3.000 kasus.
Untuk memutus rantai persebaran Covid-19 di Indonesia, pemerintah telah melakukan berbagai macam kebijakan seperti work from home, social distancing, hingga libur sekolah yang diperpanjang sampai 1 Juni 2020.
Selain kebijakan tersebut, baru-baru ini pemerintah juga mengeluarkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada wilayah terdampak Covid-19 paling dinilai parah.
Baca Juga: Banyak APD Berdatangan, Wali Kota Cirebon: Kami Semakin Siap Hadapi Pandemi Covid-19
Kemudian, banyak kebijakan-kebijakan yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia untuk meringankan beban masyarakat.
Sebagai contoh yaitu peluncuran Kartu Pra-Kerja sampai tagihan listrik 450 VA yang digatiskan dan 900 VA hanya dibayar separuh.
Berkaitan dengan tarif listrik, tersiar kabar melalui aplikasi WhatsApp dan Twitter, yang menyatakan tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi PLN naik hingga dua kali lipat atau 100 persen.
Baca Juga: Pandemi Covid-19, Sektor Wisata di Kota Cirebon Menurun hingga 90 Persen
Disebutkan dalam pesan berantai tersebut bahwa pelanggan listrik reguler menanggung beban atas kebijakan pemerintah untuk menggratiskan tarif listrik pelanggan 450 VA dan diskon 50 persen bagi pelanggan 900 VA.