PIKIRAN RAKYAT - Demi menjaga penyebaran pandemi virus corona di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), muncul rencana pembebasan sejumlah golongan narapidana.
Rencana ini muncul lantaran banyaknya lapas yang melebihi kapasitas, dinilai bertentangan dengan imbauan pemerintah untuk melakukan Physical Distancing atau menjaga jarak di tengah pandemi virus corona.
Oleh karena itu, Pemerintah pun sepakat untuk memberikan pembebasan bersyarat ke sejumlah narapidana tindak pidana umum.
Baca Juga: Telkom University Ciptakan Inserta Face Mask, Inovasi Masker Kain dengan Tiga Lapisan
Para narapidana ini tidak dibebaskan begitu saja, mereka yang dibebaskan harus memiliki syarat, kriteria, dan pengawasan.
Berkaitan dengan hal tersebut, beredar sebuah pesan di grup WhatsApp tentang adanya narapidana Lapas Magelang yang dilepas, salah satunya M. Ali Gufron karena Covid-19.
Berdasarkan informasi yang beredar, disebutkan bahwa para napi yang bebas tidak melalui tahap seleksi yang telah ditentukan.
Baca Juga: Peroleh Bantuan, Disnakertrans Kota Cirebon Jadi Posko Pendistribusian Disinfektan
Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari akun Instagram @poldajogja, Kepala Lapas Kelas II A Magelang dalam suratnya menyampaikan keterangan sebagai berikut.