PIKIRAN RAKYAT - Akun Facebook dengan nama Ade Permana memposting narasi yang menyebutkan bahwa Wakil Gubernur DKI Jakarta merupakan bekas napi kasus tahun 2005.
Konteks tersebut terkait dengan terpilihnya Riza Patria menjadi Wakil Gubernur DKI Jakarta menemani Anies Baswedan.
Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari laman Turn Back Hoaks Mafindo, setelah ditelusuri Riza Patria memang pernah terseret ke dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa pada 2004.
Baca Juga: Bantu Pahlawan Garda Depan, TikTok Serahkan Donasi 100 Miliar
Hal itu terjadi saat ia menjabat sebagai Kepala Divisi II KPUD DKI Jakarta.
Ia juga pernah ditahan di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat sejak Juni 2005 dengan status terdakwa, bukan sebagai terpidana.
Saat pengadilan pada 28 April 2006, Ketua Majelis Hakim Lief Sufijullah memutuskan bahwa Riza tidak bersalah atas semua tuduhan dan bebas murni dari korupsi.
Baca Juga: Berlakukan Sidang Online bagi Terdakwa, Rustam: Ini Bentuk Pencegahan Corona
Dalam putusan hakim disebutkan, Riza sebagai kepala divisi II KPUD DKI hanya memonitor dan melakukan koordinasi dengan pengguna barang dan tidak bertanggung jawab atas pengadaan barang.