Cek Fakta: Hoaks Wakil Gubernur DKI Jakarta Bekas Napi 2005, Simak Faktanya

- 9 April 2020, 17:47 WIB
Ahmad Riza Patria terpilih sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta 2017 - 2022
Ahmad Riza Patria terpilih sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta 2017 - 2022 /

PIKIRAN RAKYAT - Akun Facebook dengan nama Ade Permana memposting narasi yang menyebutkan bahwa Wakil Gubernur DKI Jakarta merupakan bekas napi kasus tahun 2005.

Konteks tersebut terkait dengan terpilihnya Riza Patria menjadi Wakil Gubernur DKI Jakarta menemani Anies Baswedan.

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari laman Turn Back Hoaks Mafindo, setelah ditelusuri Riza Patria memang pernah terseret ke dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa pada 2004.

Baca Juga: Bantu Pahlawan Garda Depan, TikTok Serahkan Donasi 100 Miliar

Hal itu terjadi saat ia menjabat sebagai Kepala Divisi II KPUD DKI Jakarta.

Ia juga pernah ditahan di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat sejak Juni 2005 dengan status terdakwa, bukan sebagai terpidana.

Saat pengadilan pada 28 April 2006, Ketua Majelis Hakim Lief Sufijullah memutuskan bahwa Riza tidak bersalah atas semua tuduhan dan bebas murni dari korupsi.

Baca Juga: Berlakukan Sidang Online bagi Terdakwa, Rustam: Ini Bentuk Pencegahan Corona

Dalam putusan hakim disebutkan, Riza sebagai kepala divisi II KPUD DKI hanya memonitor dan melakukan koordinasi dengan pengguna barang dan tidak bertanggung jawab atas pengadaan barang.

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Mafindo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x