Baca Juga: Liga 1 dan 2 Resmi Dihentikan, Pelatih Persib Bandung Tunggu Kepastian Kelanjutan Kompetisi 2020
Namun setelah ditelusuri tim cek fakta Antara, klaim surat edaran resmi dari Gubernur Jakarta Anies Baswedan untuk menghentikan sementara waktu hubungan suami istri di tengah wabah virus corona ini, dapat dipastikan hoaks atau bohong.
Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Kantor Berita Antara, surat seruan dengan nomor 6 Tahun 2020 yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merupakan surat seruan tentang Penghentian Sementara Kegiatan Perkantoran dalam Rangka Mencegah Penyebaran Wabah Coronavirus Disease (Covid-19) dan bukan terkait penghentian sementara hubungan suami istri.
Dalam surat resmi yang dikeluarkan pada 20 Maret itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga mengimbau kepada seluruh perusahaan di DKI untuk menutup sementara fasilitas operasional dan mendorong kegiatan operasional perusahaan oleh karyawan dari rumah.
Baca Juga: Pemain Persib Bandung Pulang Kampung, Pelatih Robert Pantau Latihan Lewat Video Call
Kemudian, perusahaan yang tidak dapat menghentikan total kegiatan perkantoran diminta untuk mengurangi kegiatan mereka sampai batas minimal, baik dalam jumlah karyawan, waktu kegiatan, maupun fasilitas operasional.
Surat seruan itu berlaku sejak 20 Maret hingga 2 April 2020.
"Pencegahan penyebaran Covid-19 hanya dapat dilakukan bila seluruh komponen masyarakat, termasuk dunia usaha, secara serempak dan secara disiplin melaksanakan pembatasan atau kontak langsung secara ketat," ujar Anies.
Di sisi lain, profesor Divisi Penyakit Menular dari Columbia University Irving Medical Center, Jessica Justman, dalam artikel di The Guardian, mengatakan tidak ada bukti yang menunjukkan adanya transmisi virus corona melalui hubungan seksual.
Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Bandung Ditetapkan Zona Merah usai 22 Kecamatan Terdapat Pasien Positif Corona?
"Covid-19 menyebar terutama melalui cairan pernafasan dan menyentuh permukaan yang terkontaminasi cairan itu," ujarnya.
Namun, Justman menyarankan pasangan yang punya gejala Covid-19 untuk sementara menghindari hubungan suami-istri.
Berdasarkan fakta yang berhasil dihimpun PikiranRakyat-Cirebon.com, klaim surat edaran yang sengaja dirilis sebagai imbauan bagi suami istri agar menghentikan sementara hubungan suami istri daapt dipastikan hoaks atau bohong, dan masuk dalam kategori konten yang menyesatkan.***