Cek Fakta: Beredar Surat Anies Baswedan Imbau Hentikan Hubungan Suami-Istri demi Cegah Virus Corona

- 26 Maret 2020, 14:55 WIB
Tangkapan layar surat yang mengatasnamakan gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.*
Tangkapan layar surat yang mengatasnamakan gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.* /ANTARA

PIKIRAN RAKYAT- Ragam kebijakan terkait wabah virus corona mulai diberlakukan pemerintah guna memutus rantai penyebaran yang begitu masif di Indonesia.

Sebagaimana diketahui, virus corona terus menyebar ke berbagai negara dan menyebabkan ribuan orang meninggal dunia sejak pertama kali ditemukan di kota Wuhan, Hubei, Tiongkok pada Desember 2019 lalu.

Di Indonesia, virus ini menyebabkan 790 orang positif, 58 orang meninggal dunia dan 30 orang dinyatakan sembuh sampai hari ini Kamis, 26 Maret 2020.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Bandung Ditetapkan Zona Merah usai 22 Kecamatan Terdapat Pasien Positif Corona?

Di tengah kondisi tersebut, sebuah unggahan tangkapan layar tentang surat seruan dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjadi pertanyaan banyak warganet menyusul pesan yang beredar di aplikasi percakapan WhatsApp dan media sosial.

Tangkapan layar tentang surat itu berisi pesan tentang penghentian sementara hubungan suami-istri untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Surat seruan yang mengatasnamakan Anies itu diklaim memiliki nomor 6 tahun 2020 dan ditandatangani pada 20 Maret 2020, disertai dengan narasi yang mengikutinya.

Baca Juga: Satu Orang Pasien Dalam Pengawasan di Kabupaten Cirebon Meninggal

"Penghentian sementara hubungan suami istri dalam rangka penghentian penyebaran virus Covid-19 sementara hubungan suami istri dalam rangka penghentian penyebaran virus Covid-19 di lingkungan keluarga,"

"Dalam rangka menghambat penyebaran Virus Covid-19 maka untuk sementara waktu hubungan suami istri di hentikan sampai dengan batas waktu yang tidak di tentukan. Demikianlah himbauan ini untuk dapat di perhatikan dan di laksanakan. Terimakasih dan mihon bersabar," dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari tangkapan layar surat edaran tersebut.

Selain tanda tangan Anies Baswedan, surat seruan itu juga dilengkapi stempel resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Halaman:

Editor: Gugum Rachmat Gumilar

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x