Benarkah Kominfo Bisa Intip Pesan WhatsApp Anda Setelah PSE Daftar? Baca Dulu Ini Baru Berkomentar

- 1 Agustus 2022, 17:11 WIB
Foto ilustrasi/antara
Foto ilustrasi/antara /


SABACIREBON-Di media sosial warganet ramai, ketentuan tentang
Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat mereka nilai itu berbahaya.

Mengutip dari antaranews.com, ujung-ujungnya tudingan itu menuai berbagai reaksi dari publik, khususnya di media sosial.

Alasan dari tudihan itu lantaran Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dianggap bisa mengakses percakapan pribadi dalam layanan sistem eletronik. Benarkah demikian?

Baca Juga: Agustus, Ritual Horor Warga Toraja Bersihkan dan Bajuin Jenazah Dari Kuburannya yang Telah Diawetkan 100 Tahun

Seperti diketahui ketentuan yang ditetapkan itu melalui Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020.

Tudingan tersebut salah satunya dicuitkan seorang pengguna Twitter bernama @RRQshark pada 30 Juli 2022.

Berikut isi narasinya:
"Dasar kominfo emang k***** lu enak benar lu bisa intip percakapan orang di wa sama email lu jangan gitu juga kali pse pse bacot blokir Kominfo,".

Baca Juga: Polisi Tembak Polisi : LPSK Masih Menunggu Kedatangan Putri Cendrawathi

Namun, benarkah Kominfo bisa mengakses isi surat elektronik (surel) dan pesan WhatsApp setelah PSE mendaftar?

Berikut Penjelasannya:

Kominfo menegaskan kabar yang menyebut instansi itu dapat “mengintip” percakapan setelah PSE melakukan pendaftaran, sama sekali tidak benar.

Baca Juga: Selamat! Inggris Juara Piala Eropa Putri 2022, Sebuah Penantian Panjang selama 56 Tahun

Mengacu laman resmi Kominfo, Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dan perubahannya tidak memberikan kewenangan bagi Kominfo untuk secara bebas mengakses percakapan pribadi masyarakat.

Pengaturan pemberian akses sistem dan dokumen elektronik dalam PM Kominfo 5/2020 hanya dapat dilakukan untuk keperluan penegakan hukum pidana dan pengawasan.

Akses tersebut diatur dengan syarat ketat antara lain harus menyertakan penetapan pengadilan dan dasar kewenangan yang sah pada saat melakukan permohonan akses kepada PSE.

Baca Juga: Bill Russell Legenda NBA Meningggal, Dapat Medal of Freedom Dari Barack Obama

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan, dalam laporan ANTARA, menjelaskan instansi yang bisa memantau data adalah aparat penegak hukum dan instansi yang memiliki kewenangan. Aktivitas itu pun harus dalam kondisi tertentu.

Kondisi yang membuat sebuah lembaga bisa meminta data kepada PSE antara lain adalah untuk mengungkap kejahatan.

Dia mencontohkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bisa meminta informasi kepada PSE untuk membuktikan praktik pencucian uang.

Baca Juga: BLACKPINK Siapkan Proyek BORN PINK Untuk Mengawali Tur Dunia nya.

Semuel juga membantah kementerian bakal memantau percakapan di aplikasi berkirim pesan setelah PSE mendaftar.***

 

Editor: Andik Arsawijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x