Kemendikbud Perbolehkan Sekolah Tatap Muka Jika Penuhi 10 Ketentuan ini, Simak Selengkapnya

- 21 November 2020, 07:33 WIB
Ilustrasi Sekolah Tatap Muka: MUlai awal 2021, Kemendikbud memperbolehkan sekolah lakukan belajar tatap muka dengan 10 ketentuan yang harus dipenuhi oleh sekolah dan pemda.
Ilustrasi Sekolah Tatap Muka: MUlai awal 2021, Kemendikbud memperbolehkan sekolah lakukan belajar tatap muka dengan 10 ketentuan yang harus dipenuhi oleh sekolah dan pemda. /Adiwinata Solihin//Antara Foto

4. Memiliki thermogun.

Baca Juga: Pangdam Jaya akan Bubarkan FPI, TB Hasanuddin Sebut Usulan pembubaran FPI Perlu Direspons Negara

5. Memiliki pemetaan warga sekolah yang; memiliki komorbid, tidak memiliki akses transportasi yang aman, dan memiliki riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat resiko tinggi atau kontak erat dengan pasien positif Covid-19.

6. Mendapatkan persetujuan dari komite orangtua.

7. Kapasitas maksimal harus 50 persen dari rata-rata, misal PAUD: hanya 5 siswa dari 15 siswa, SD: 18 dari 36 siswa, SLB: maksimal 5 anak dari 8 siswa.

8. Sistem jadwal pembelajaran harus diatur shifting.

Baca Juga: Massa FPI Bersitegang dengan TNI-Polri saat Pencopotan Spanduk Habib Rizieq di Kawasan Markas FPI

9. Kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler diperbolehkan, kecuali yang menggunakan peralatan bersama dan tidak memungkinkan menjaga jarak misalnya basket dan voli masih dilarang.

10. Kantin sudah boleh dibuka dengan protokol kesehatan.

Jika sudah memenuhi 10 ketentuan di atas, maka Sekolah bisa membuka kembali pembelajaran tatap muka tanpa melanggar protokol kesehatan. ***

Halaman:

Editor: Irma Nurfajri Aunulloh

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x