Harti menjelaskan daripada harus bekerja dengan perasaan tidak nyaman dan takut, ia memilih mengundurkan diri dan menjadi guru biasa.
Kepala Dinas Pendidikan Indragiri Hulu Ibrahim Alimin mengatakan para kepala sekolah tersebut kompak mengundurkan diri karena diganggu oleh oknum yang mengaku dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Pelaksana tugas Irjen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Chatarina Muliana Girsang mengatakan pihaknya belum mendapatkan informasi mengenai peristiwa tersebut.
Baca Juga: Perubahan Nama Telah Disetujui Ketua DPR, Berikut Perbedaan antara RUU HIP dan BPIP
"Tapi, jika terjadi penyalahgunaan dana BOS atau masuk ke ranah pidana ditangani kejaksaan," kata Chatarina.
Sementara itu, Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) (Kemendikbud), Hamid Muhammad mengatakan penggunaan dana BOS tetap mengacu pada Permendikbud mengenai juknis Dana BOS.
"Sepanjang sekolah membelanjakan dana BOS sesuai juknis, seharusnya tidak ada yang perlu dikhawatirkan mengganggu pengelolaan sekolah," kata Hamid.***