Tak Nyaman Kelola Dana BOS hingga Diancam Oknum, 64 Kepala Sekolah di Riau Kompak Mengundurkan Diri

- 16 Juli 2020, 19:26 WIB
ILUSTRASI Dana BOS.
ILUSTRASI Dana BOS. /ANTARA/

PR CIREBON - Merasa tidak nyaman untuk mengelola dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), sebanyak 64 kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

"Daripada kami tidak nyaman mengelola dana BOS, lebih baik kami meletakkan jabatan kami dan menjadi guru biasa saja," ujar seorang kepala SMP yang mengundurkan diri, Harti, saat dihubungi dari Jakarta, Kamis, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara.

 

Dia menjelaskan meskipun sudah ada petunjuk teknis (juknis) penggunaan dana BOS dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), namun tidak ada rincian secara spesifik.

Baca Juga: Beri Penghormatan untuk Korban Covid-19, Warga Spanyol Kompak Kenakan Masker Hitam dan Mawar Putih

"Sejauh ini, kami membelanjakan dana BOS sesuai dengan juknis. Bahkan, kami memiliki hubungan yang baik dengan pihak inspektorat. Jadi kalau kami ada kesalahan dalam penulisan laporan mereka sampaikan dan kemudian diperbaiki," bebernya.

Namun ia mengakut ada pihak luar atau oknum yang datang ke sekolah dan 'mengancam; kepala sekolah terkait penggunaan dana BOS.

Hal tersebut membuat kepala sekolah merasa tidak nyaman dan selalu merasa was-was.

Baca Juga: Hotman Paris Oleskan Hand Sanitizer ke Lubang Hidung untuk Halau Covid-19, Peneliti Sebut Bahayanya

Harti menjelaskan daripada harus bekerja dengan perasaan tidak nyaman dan takut, ia memilih mengundurkan diri dan menjadi guru biasa.

Kepala Dinas Pendidikan Indragiri Hulu Ibrahim Alimin mengatakan para kepala sekolah tersebut kompak mengundurkan diri karena diganggu oleh oknum yang mengaku dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Pelaksana tugas Irjen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Chatarina Muliana Girsang mengatakan pihaknya belum mendapatkan informasi mengenai peristiwa tersebut.

Baca Juga: Perubahan Nama Telah Disetujui Ketua DPR, Berikut Perbedaan antara RUU HIP dan BPIP

"Tapi, jika terjadi penyalahgunaan dana BOS atau masuk ke ranah pidana ditangani kejaksaan," kata Chatarina.

Sementara itu, Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) (Kemendikbud), Hamid Muhammad mengatakan penggunaan dana BOS tetap mengacu pada Permendikbud mengenai juknis Dana BOS.

"Sepanjang sekolah membelanjakan dana BOS sesuai juknis, seharusnya tidak ada yang perlu dikhawatirkan mengganggu pengelolaan sekolah," kata Hamid.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x