Sudahkah PTS Melaksanakan Penganggaran Berbasis Kinerja ?

- 21 November 2022, 13:25 WIB
Ilustrasi./sabacirebon.com
Ilustrasi./sabacirebon.com /

Karena itu pengelolaan PTS yang tepat perlu menggunakan cara inovatif, serta harus lebih akuntabel terhadap kinerjanya.

 Baca Juga: Piala Dunia, Tuan Rumah Qatar Dipermalukan 2 Gol Valencia, Indonesia Tak Ikut Tapi Menginspirasi Sang...

Organisasi Nirlaba.

Melkers J. (2003) mengatakan bahwa perguruan tinggi, seperti organisasi nirlaba (non-profit) lainnya, harus memonitor kualitas keluaran (output) pendidikan dan penelitiannya, atau mengawasi relevansi programnya, juga penggunaan subsidi publik di ranah perguruan tinggi.

Ini jelas membutuhkan sistem manajemen berbasis-kinerja, dan juga mekanisme alokasi terkait-kinerja, guna mendukung penggunaan sumberdaya publik secara efisien.

Penerapan penganggaran berbasis kinerja/PBK pada perguruan tinggi saat ini masih belum optimal dan efektif  karena masalah ukuran kinerja yang tepat, atau baru sebatas untuk memenuhi peraturan perundangan (Suryanto & Kurniati, 2020), sebagaimana diatur peraturan Nomor 21 Tahun 2004 terkait praktek manajemen publik, salah satu fokusnya adalah mendorong PTS menerapkan praktek penganggaran berbasis kinerja/PBK (performance-based budgeting)  yang dilaksanakan secara bertahap mulai tahun 2005. Konsepsi penerapan PBK akan mendorong peningkatan kinerja PTS.

Baca Juga: Juara Dunia Empat Kali Sebastian Vettel Pamitan dari Formula 1

Penelitian Yuli Anggraini (2016) membuktikan banyak PTS belum menerapkan Perencanaan berbasis outcome yang diikuti dengan Penganggaran Berbasis Kinerja/PBK (performance-based budgeting) karena banyak hal yang menjadi prasyarat dalam keberhasilan penerapan anggaran yang disusun berdasarkan kinerja.

Ia merekomendasikan PTS agar memahami hal-hal yang berkaitan dengan: 1) pembuatan pedoman/acuan rinci pelaksanaan PBK; 2) komitmen dan arahan pimpinan di semua level untuk melaksanakan sistem PBK; 3) sosialisasi dan pelatihan rutin bagi pimpinan maupun staf mengenai PBK; 4) penetapan tupoksi, SOP dan SPM pada setiap unit kerja di lingkungan PTS;  5) monitoring, pengendalian dan arahan pimpinan terkait pelaksanaan tupoksi dengan tujuan mencapai efektifitas dan efisiensi dalam pekerjaan.  

Dalam konteks pendidikan tinggi, pengertian kualitas pendidikan mencakup tiga aspek dasar yaitu: masukan (input), proses pendidikan, dan keluaran (output) pendidikan yang perlu mendapat perhatian.

Halaman:

Editor: Otang Fharyana

Sumber: Tulisan Opini


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x