RUU Sisdiknas : PGRI Minta Kembalikan ayat tentang TPG dalam RUU Sisdiknas

- 2 September 2022, 13:35 WIB
Twibone PGRI Siap Kawl RUU Sisdiknas
Twibone PGRI Siap Kawl RUU Sisdiknas /

SABACIREBON-Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Meminta ayat tentang Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang hilang di Rencana Undang-Undang (RUU) Sisdiknas dikembalikan.

Ayat tentang TPG jelas tertuang dalam rancangan RUU Sisdiknas versi Bulan April 2022, namun empat bulan kemudian, dalam draft RUU Sisdiknas versi Agustus 2022, ayat TPG itu sudah tidak ada.

Baca Juga: Polisi Tembak Polisi : Publik Bingung terhadap Perlakuan pada Putri yang Istimewa, Tidak Ditahan

“Oleh karena itu, PGRI meminta agar ayat tentang TPG dikembalikan,” tutur Ketua Pengurus Besar PGRI Prof DR Unifah Rosyidi dalam siaran persnya, 28 Agustus 2022.

Prof Unifah sangat menyayangkan dalam draf RUU Sisdiknas ini substansi penting mengenai
penghargaan atas profesi guru dan dosen yang diaktualisasikan melalui ayat tentang TPG, sebagaimana tertuang dalam UU Guru dan Dosen, justru menghilang.

Baca Juga: Heboh Ratusan Mahasiswa dan IRT di Bandung Idap HIV, Disebut Karena Vaksin, Begini Penjelasannya

Disebutkan, dalam RUU Sisdiknas draft versi April 2022 yang beredar luas, di pasal 127, ayat-3 tertera jelas tentang pemberian tunjangan profesi bagi guru dan dosen.

 Namun dalam draft versi Agustus 2022 yang beredar luas di masyarakat pendidikan, pemberian tunjangan profesi guru, tunjangan khusus bagi guru di daerah terpencil, dan tunjangan kehormatan dosen sebagaimana tertulis dalam ayat 3-10 pasal 127, hilang.

Baca Juga: Japan Open 2022 : Chico ke Perempat Final, Hadapi Kenta Nishimoto

Hanya dicantumkan ayat 1 dari pasal 127 draft versi April dalam pasal 105 draft versi Agustus 2022. Jika benar itu dihilangkan, maka sangat disayangkan pemerintah dalam hal ini Kemendibudristek telah melakukan pengingkaran terhadap profesi guru dan dosen.

Saat ini pemerintah dalam tahap penyusunan RUU Sisdiknas yang menggabungkan tiga UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Baca Juga: Kunjungi Papua, Presiden Jokowi Masuk ke Perut Bumi Hingga Kedalam 1,8 KM, Ko Bisa?

Dalam siaran persnya, Kemendikbudristek menyatakan bahwa RUU Sisdiknas ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional tahun 2022.

Namun info siaran pers Kemendikbudristek ini menuai reaksi keras dari guru dan dosen karena tidak ada lagi ayat tentang TPG, padahal bulan April 2022, ayat TPG ini masih tercantum dalam RUU Sisdiknas. ***

Editor: Uyun Achadiat

Sumber: Siaran Pers


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x