Hanya dicantumkan ayat 1 dari pasal 127 draft versi April dalam pasal 105 draft versi Agustus 2022. Jika benar itu dihilangkan, maka sangat disayangkan pemerintah dalam hal ini Kemendibudristek telah melakukan pengingkaran terhadap profesi guru dan dosen.
Saat ini pemerintah dalam tahap penyusunan RUU Sisdiknas yang menggabungkan tiga UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Baca Juga: Kunjungi Papua, Presiden Jokowi Masuk ke Perut Bumi Hingga Kedalam 1,8 KM, Ko Bisa?
Dalam siaran persnya, Kemendikbudristek menyatakan bahwa RUU Sisdiknas ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional tahun 2022.
Namun info siaran pers Kemendikbudristek ini menuai reaksi keras dari guru dan dosen karena tidak ada lagi ayat tentang TPG, padahal bulan April 2022, ayat TPG ini masih tercantum dalam RUU Sisdiknas. ***