RUU Sisdiknas : Tidak ada Tunjangan Profesi Guru (TPG), PGRI Sebut Kemendikbud Ingkari Profesi Guru dan Dosen

- 29 Agustus 2022, 11:27 WIB
Twibone PGRI Siap Kawl RUU Sisdiknas
Twibone PGRI Siap Kawl RUU Sisdiknas /

“Masih perlu dialog terbuka dengan melibatkan banyak pemangku kepentingan pendidikan termasuk organisasi profesi PGRI, dan tidak perlu tergesa-gesa,” tutur Prof Unifah.

Disebutkan, guru dan dosen adalah profesi, yang dalam menjalankan tugas keprofesiannya berhak mendapatkan kesejahteraan berupa penghasilan diatas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan social.

Baca Juga: Inilah, Setidaknya 4 Tanda Perubahan Perilaku Orang yang akan Meninggal, dalam Menghadapi Syakaratul Maut

Prof Unifah mndesak agar mengembalikan bunyi pasal 127 ayat 1-10 sebagaimana tertulis dalam draf versi April 2022 yang memuat tentang pemberian tunjangan profesi guru dan dosen, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan, dan lainnya.***

Halaman:

Editor: Uyun Achadiat

Sumber: Rilis


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x