RUU Sisdiknas : Tidak ada Tunjangan Profesi Guru (TPG), PGRI Sebut Kemendikbud Ingkari Profesi Guru dan Dosen

- 29 Agustus 2022, 11:27 WIB
Twibone PGRI Siap Kawl RUU Sisdiknas
Twibone PGRI Siap Kawl RUU Sisdiknas /

SABACIREBON- Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menyayangkan draft RUU Sisdiknas ini substansi penting mengenai penghargaan atas profesi guru dan dosen sebagaimana tertuang dalam UU Guru dan Dosen, justru menghilang.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Umum Pengurus Besar PGRI Prof. Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd dalam Siaran Pernya, Minggu 28 Agustus 2022.

Baca Juga: Raisa : Make-up Bukan Sekadar Warna, Produk ataupun Keharusan, tapi...

Disebutkan Prof Unifah, dalam RUU Sisdiknas draft versi April 2022 yang beredar luas, di pasal 127, ayat-3 tertera jelas tentang pemberian Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan dosen.

Namun dalam draf versi Agustus 2022 yang beredar luas di masyarakat pendidikan, pemberian Tunjangan Profesi Guru (TPG), tunjangan khusus bagi guru di daerah terpencil, dan tunjangan kehormatan dosen sebagaimana tertulis dalam ayat 3-10 pasal 127 hilang.

Baca Juga: Bekasi Hadirkan Pesantren Lansia

Hanya dicantumkan ayat 1 dari pasal 127 draf versi April dalam pasal 105 draft versi Agustus 2022. Jika benar itu dihilangkan, maka sangat disayangkan pemerintah dalam hal ini Kemendibudristek telah melakukan pengingkaran terhadap profesi guru dan dosen.

Berdasarkan hal tersebut di atas, maka PGRI berharap   Pembahasan RUU Sisdiknas ini seharusnya masih membutuhkan kajian yang komprehensi.

Baca Juga: Berkah Idul Adha : Menjadi Transporter 2 Hari Kerja. Penghasilan Bisa Rp 5 Juta, Ini Syaratnya

“Masih perlu dialog terbuka dengan melibatkan banyak pemangku kepentingan pendidikan termasuk organisasi profesi PGRI, dan tidak perlu tergesa-gesa,” tutur Prof Unifah.

Disebutkan, guru dan dosen adalah profesi, yang dalam menjalankan tugas keprofesiannya berhak mendapatkan kesejahteraan berupa penghasilan diatas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan social.

Baca Juga: Inilah, Setidaknya 4 Tanda Perubahan Perilaku Orang yang akan Meninggal, dalam Menghadapi Syakaratul Maut

Prof Unifah mndesak agar mengembalikan bunyi pasal 127 ayat 1-10 sebagaimana tertulis dalam draf versi April 2022 yang memuat tentang pemberian tunjangan profesi guru dan dosen, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan, dan lainnya.***

Editor: Uyun Achadiat

Sumber: Rilis


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x