Terkait Pogram Kampus Merdeka, Perguruan Tinggi Dihimbau Segera Bersiap

- 11 Februari 2020, 18:40 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menyampaikan Program dan Kebijakan Pendidikan Tinggi bertajuk Merdeka Belajar: Kampus Belajar di Gedung Kemendikbud, Jakarta, Jumat (24/1/2020).*
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menyampaikan Program dan Kebijakan Pendidikan Tinggi bertajuk Merdeka Belajar: Kampus Belajar di Gedung Kemendikbud, Jakarta, Jumat (24/1/2020).* / ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/ama.

PIKIRAN RAKYAT - Pelaksanaan tugas Direktur Jendral Pendidikan Tinggi Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Nizam mengatakan perguruan tinggi di Tanah Air sedang bersiap untuk menerapkan kebijakan Kampus Merdeka.

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs resmi Antara, pelaksanaan Kampus Merdeka akan segera diterapkan di beberapa Perguruan Tinggi yang sudah mempersiapkan kampusnya masing-masing.

“Sejauh ini mereka sudah bersiap-siap untuk menerapkan kebijakan Kampus Merdeka. Beberapa kampus malah sudah berjalan.” ujar Nizam.

Baca Juga: Tutup Pelatihan English for Ulama Batch II, Ridwan Kamil: Misi Kebaikan untuk Kenalkan Keindahan Islam di Eropa

Kampus Merdeka merupakan episode II dari kebijakan Merdeka Belajar yang diusung oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim.

Terdapat empat poin dari Kampus Merdeka yakni otonomi bagi Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta untuk melakukan pembukaan atau pendirian program studi baru.

Kemudian program reakreditasi yang bersifat otomatis untuk seluruh peringkat dan bersifat sukarela bagi perguruan tinggi dan prodi yang sudah siap naik peringkat.

Baca Juga: Bantu Tenangkan Pikiran, Berikut 13 Jenis Teh Herbal untuk Mengurangi Stres dan Kecemasan

Selanjutnya, kebebasan bagian PTN Badan Layanan Umum dan satuan kerja untuk menjadi PTN Badan Hukum (PTN BH).

Terakhir, perpanjangan waktu magang hingga dua semester dan satu semester di luar program studi. Nizam menambahkan pihak kementrian membantu menjembatani pihak kampus dan industri.

“Besok pagi akan ada peluncuran program magang bersertifikat Kementrian BUMN bersama Kemendikbud.” tambah Nizam.

Baca Juga: Kejaksaan Negeri Cirebon Ungkap Praktik Besar Korupsi Masih Didominasi Kepala Desa

Kemendikbud juga telah menerbitkan lima Permendikbud terkait Kampus Merdeka yakni, Permendikbud No.3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

Lalu, Permendikbud No.4 Tahun 2020 tentang perubahan Perguruan Tinggi Negeri Menjadi Perguruan Tinggi Badan Hukum, Permendikbud No 5 tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi.

Selanjutnya, Permendikbud No.6 tahun 2020 tentang Penerimaan Mahasiwa Baru Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri dan Permendikbud No 7 tentang Pendiirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri dan Pendirian, Perubahan dan Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta.***

 

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah