Terkait Pogram Kampus Merdeka, Perguruan Tinggi Dihimbau Segera Bersiap

- 11 Februari 2020, 18:40 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menyampaikan Program dan Kebijakan Pendidikan Tinggi bertajuk Merdeka Belajar: Kampus Belajar di Gedung Kemendikbud, Jakarta, Jumat (24/1/2020).*
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menyampaikan Program dan Kebijakan Pendidikan Tinggi bertajuk Merdeka Belajar: Kampus Belajar di Gedung Kemendikbud, Jakarta, Jumat (24/1/2020).* / ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/ama.

“Besok pagi akan ada peluncuran program magang bersertifikat Kementrian BUMN bersama Kemendikbud.” tambah Nizam.

Baca Juga: Kejaksaan Negeri Cirebon Ungkap Praktik Besar Korupsi Masih Didominasi Kepala Desa

Kemendikbud juga telah menerbitkan lima Permendikbud terkait Kampus Merdeka yakni, Permendikbud No.3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

Lalu, Permendikbud No.4 Tahun 2020 tentang perubahan Perguruan Tinggi Negeri Menjadi Perguruan Tinggi Badan Hukum, Permendikbud No 5 tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi.

Selanjutnya, Permendikbud No.6 tahun 2020 tentang Penerimaan Mahasiwa Baru Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri dan Permendikbud No 7 tentang Pendiirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri dan Pendirian, Perubahan dan Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah