Kemendikbud Perbolehkan Sekolah Tatap Muka Jika Penuhi 10 Ketentuan ini, Simak Selengkapnya

21 November 2020, 07:33 WIB
Ilustrasi Sekolah Tatap Muka: MUlai awal 2021, Kemendikbud memperbolehkan sekolah lakukan belajar tatap muka dengan 10 ketentuan yang harus dipenuhi oleh sekolah dan pemda. /Adiwinata Solihin//Antara Foto

PR CIREBON – Setelah sekian lama belajar daring dengan segala problematikanya, kini Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim memberikan izin kepada pemerintah daerah untuk memutuskan pembukaan kegiatan belajar tatap muka di seluruh zona risiko penyebaran Covid-19 mulai Januari 2021.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menyebut kewenangan pembukaan sekolah ini diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah yang mengerti betul kondisi pandemi Covid-19, sehingga peta risiko Covid-19 tidak lagi menjadi acuan pembukaan sekolah.

Namun, Nadiem menegaskan pemerintah daerah juga harus mendapatkan restu dari pengelola sekolah dan orangtua murid sebelum membuka sekolah. Apabila ada orangtua masih belum yakin, maka anaknya bisa melanjutkan PJJ secara penuh.

Baca Juga: Penurunan Baliho Tak Berizin, Wagub DKI Jakarta Sebut Siapapun yang Melanggar Pasti akan Ditertibkan

“Jadi hak terakhir dari siswa individu, walaupun sekolahnya sudah mulai tatap muka, masih ada di orangtua,” ujarnya, seperti dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari PMJ News pada Jumat, 20 November 2020.

Pada kesempatan yang sama, Nadiem mengatakan ada sejumlah protokol kesehatan yang wajib dipertimbangkan setiap sekolah dan pemerintah daerah yang mengawasinya sebelum membuka sekolah, antara lain:

1. Mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan.

2. Kesiapan menerapkan wajib masker.

3. Jaga jarak minimal 1,5 meter, dan beretika saat batuk/bersin.

4. Memiliki thermogun.

Baca Juga: Pangdam Jaya akan Bubarkan FPI, TB Hasanuddin Sebut Usulan pembubaran FPI Perlu Direspons Negara

5. Memiliki pemetaan warga sekolah yang; memiliki komorbid, tidak memiliki akses transportasi yang aman, dan memiliki riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat resiko tinggi atau kontak erat dengan pasien positif Covid-19.

6. Mendapatkan persetujuan dari komite orangtua.

7. Kapasitas maksimal harus 50 persen dari rata-rata, misal PAUD: hanya 5 siswa dari 15 siswa, SD: 18 dari 36 siswa, SLB: maksimal 5 anak dari 8 siswa.

8. Sistem jadwal pembelajaran harus diatur shifting.

Baca Juga: Massa FPI Bersitegang dengan TNI-Polri saat Pencopotan Spanduk Habib Rizieq di Kawasan Markas FPI

9. Kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler diperbolehkan, kecuali yang menggunakan peralatan bersama dan tidak memungkinkan menjaga jarak misalnya basket dan voli masih dilarang.

10. Kantin sudah boleh dibuka dengan protokol kesehatan.

Jika sudah memenuhi 10 ketentuan di atas, maka Sekolah bisa membuka kembali pembelajaran tatap muka tanpa melanggar protokol kesehatan. ***

Editor: Irma Nurfajri Aunulloh

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler