Mulai Hari Ini Kuota Kemendikbud 2021 Berupa Data Internet Disalurkan, Kali Ini Bisa Akses YouTube!

11 Maret 2021, 22:00 WIB
Kemendikbud Nadiem Anwar Makarim. Bantuan Kuota Kemendikbud tahun 2021 berupa Data Internet dikabarkan Mulai Hari Ini 11 Maret 2021 disalurkan.* /Instagram.com/@nadiemmakarim

PR CIREBON — Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mulai menyalurkan program bantuan Kuota Kemendikbud atau kuota internet gratis tahun 2021, per hari ini, Kamis 11 Maret 2021.

Sebagaimana diketahui dalam pengumuman virtual di kanal YouTube Kemendikbud RI, pada Senin 1 Maret 2021, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menyampaikan, bahwa program bantuan berupa Kuota Kemendikbud 2021 ini akan berjalan hingga 3 bulan ke depan.

Hal ini wajud Kemendikbud merespon baik terhadap keinginan masyarakat agar program bantuan Kuota Kemendikbud 2021, akan diberikan berupa kota data internet.

Baca Juga: Tak Terima Moeldoko Selalu Dipojokkan, Ruhut Sitompul: Saya Sedih, Dia Dosanya Dimana?

Data internet yang diberikan kali ini bisa dipakai untuk mengakses platform YouTube.

“Bantuan akan disalurkan pada tanggal 11-15 setiap bulan dan berlaku selama 30 hari sejak diterima,” disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim dalam pengumuman virtual di kanal YouTube Kemendikbud RI, belum lama ini.

Dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari laman Kemdikbud.go.id, besaran jumlah kuota data dari program bantuan Kuota Internet Gratis yang diberikan Kemdikbud, sebagai berikut:

Baca Juga: Tak Ingin Jawab Pertanyaan, Perdana Menteri Thailand Nekat Semprotkan Disinfektan pada Wartawan hingga 2 Kali

1. 7 GB peserta didik PAUD.

2. 10 GB peserta pendidikan dasar dan menengah.

3. 12 GB Pendidik PAUD, Pendidik Dasar dan Menengah.

4. 15 GB Dosen dan Mahasiswa.

Baca Juga: Sebut Ada Teman yang Terkena UU ITE, Coki Pardede: Tolak Ukurnya Sampai Sekarang Gue Tidak Mengerti

Dituturkan Nadiem Makarim, hal itu berdasarkan dari masukan masyarakat, yang menginginkan bantuan dalam bentuk kuota internet umum.

Kuota Kemendikbud 2021 berupa kuota umum yang bisa mengakses semua laman, dan YouTube.

“Terkecuali TikTok, Facebook, dan Instagram tidak bisa. Ditambah situs-situs yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan informatika (Kemkominfo) tidak akan bisa diakses oleh Kuota Kemendikbus 2021," ujar Nadiem Makarim.

Baca Juga: Keajaiban Kedua Setelah Al Quran, Simak Penjelasan Peristiwa Isra Mi'raj yang Penting Bagi Umat Islam

Adapun cara untuk mengecek bantuan Kuota Internet Gratis ini, bisa dengan mengakses situs web resmi Kemdikbud https://kuota-belajar.kemdikbud.go.id.

“Peserta didik dan pendidikan yang pada bulan November - Desember 2020 mendapatkan kuota dan nomornya masih aktif, maka otomatis akan mendapat bantuan kuota pada bulan Maret 2021," kata Nadiem Makarim.

“Kecuali yang total penggunaannya kuotanya kurang dari 1GB,” jelasnya.

Baca Juga: Nadoman Sunda Peringatan Isra Miraj: Sebuah Manuskrip dari Pesantren di Kabupaten Kuningan

Para kepala satuan pendidikan tidak perlu lagi mengunggah SPTJM.

Namun, bila mana nomornya berubah atau belum pernah mendapat bantuan kuota internet, maka calon penerima harus melapor kepada pimpinan satuan pendidikan sebelum bulan April 2021 untuk mendapat bantuan Kuota Internet Gratis.

Selanjutnya, pimpinan/operator satuan pendidikan mengunggah SPTJM untuk nomor yang berubah atau nomor baru https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id untuk PAUD, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah.

Baca Juga: Singgung Soal Pengasuhan Kedua Anaknya dengan Anang Hermansyah, Krisdayanti: Lebih Senang Kalau Tetap Terbuka

Sedangkan laman https://pddikti.kemdikbud.go.id untuk jenjang pendidikan tinggi.

Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 4 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Paket Kuota Data Internet Tahun 2021, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi untuk menerima bantuan kuota data internet pada tahun 2021.

Dengan persyaratannya sebagai berikut:

Baca Juga: Bayi Ular Ditemukan dalam Inhaler Asmanya, Gadis Remaja Asal Australia Ini Merasa Takjub

  1. Peserta Didik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah syaratnya harus terdaftar di aplikasi data pokok pendidikan (dapodik) dan memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga/wali.
  2. Bagi mahasiswa, harus terdaftar di aplikasi pangkalan data pendidikan tinggi (PDDikti), berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree), memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan, dan memiliki nomor ponsel aktif.
  3. Pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah harus terdaftar di aplikasi dapodik dan memiliki nomor ponsel aktif.
  4. Dosen, harus terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif, memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP), serta memiliki nomor ponsel aktif.***
Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: kemdikbud.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler