MotoGP Mandalika 2022: Indonesia Dilarang Mengibarkan Bendera dan Mengumandangkan Lagu Kebangsaan

- 15 Oktober 2021, 20:36 WIB
MotoGP Mandalika 2022 menyatakn Indonesia dilarang mengibarkan bendera dan mengumandangkan lagu kebangsaan.
MotoGP Mandalika 2022 menyatakn Indonesia dilarang mengibarkan bendera dan mengumandangkan lagu kebangsaan. /Instagram/@motogp

PR CIREBON - Indonesia harus menerima kabar yang kurang mengenakan ketika perhelatan MotoGP di Sirkuit Mandalika nantinya akan sedikit terkendala.

Sebelumnya Badan Anti-Doping Dunia (WADA) mengatakan Indonesia dan Thailand tetap bisa melanjutkan atau dapat menjadi tuan rumah dari balapan MotoGP dan WorldSBK.

WADA mengkonfirmasi kalau kejuaraan MotoGP dan WorldSBK Indonesia dan Thailand yang akan datang masih dapat berjalan sesuai rencana, meski ‘tidak patuh’ dengan kode WADA.

Ketidakpatuhan Indonesia adalah, ‘akibat ketidaksesuaian dalam menerapkan program pengujian yang efektif’, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Crash.

Baca Juga: Dituding Caper hingga Umbar Aib, Medina Zein: Maaf Kalau Postingan Aku Bikin Heboh

Akibatnya WADA menjatuhkan hukuman diantaranya, negara-negara tersebut tidak boleh diberikan hak untuk menjadi tuan rumah kejuaraan regional, kontinental atau dunia dimana diselenggarakan oleh organisasi besar.

Indonesia sendiri diketahui akan mengadakan kejuaraan WorldSBK di Sirkuit Mandalika pada 19-21 November dan menggelar balapan perdana MotoGP pada 20 Maret 2021.

Menanggapi jeratan hukuman tersebut, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Indonesia angkat bicara dan berusaha menenangkan keadaan.

“Indonesia tidak dilarang, sehingga kejuaraan akan tetap bisa diselenggarakan, jadi tolong jangan bayangkan bahwa Indonesia tidak dapat menyelenggarakan kompetisi internasional atau mengirim atlet ke luar negeri,” kata Menpora.

Baca Juga: Hobi Nonton Film Horor? Ini 3 Manfaatnya Bagi Kesehatan Mental, Salah Satunya Atasi Cemas dan Stres

Meski begitu, Indonesia kenyataannya tidak bisa menghindar dari implikasi ketidakpatuhannya.

Namun, mengingat kontrak Sirkuit Mandalika Indonesia sudah dilakukan sebelum dijatuhi hukuman maka perhelatan MotoGP Indonesia bisa tetap berlangsung.

Meski begitu, ada dua persyaratan yang harus dipatuhi Indonesia ketika menggelar hajatan MotoGP di Sirkuit Mandalika.

Baca Juga: Anjing Robotik Bersenjata Senapan Serbu, Diprediksi Menjadi Alat Militer Masa Depan

Pertama, selama menjadi tuan rumah balapan kelas elit di Sirkuit Mandalika tidak boleh ada bendera Indonesia berkibar di ajang tersebut selama masa hukuman berlangsung.

Kedua, lagu kebangsaan Indonesia Raya juga tidak boleh dikumandangkan, sebagai gantinya Indonesia dapat memutar lagu nasional lainnya.

Sementara bendera digantikan dengan IMI selaku otoritas otomotif Indonesia.

Baca Juga: Pamer Pondasi Rumah, Tunangan Jessica Iskandar: Salah Bikin Deh Yang, Kegedean Rumahnya

Hal tersebut diketahui sudah dilakukan oleh GP F1 Rusia 2021, kebetulan, Rusia juga mendapatkan hukuman serupa yang berlangsung selama dua tahun.

Artinya, apabila ada pembalap Indonesia yang naik podium atau juara, tidak diperkenankan untuk mengibarkan bendera atau mengumandangkan lagu kebangsaan.

Dampaknya mereka mengganti lagu kebangsaan dengan musik orkestra.

Kejadian ini juga nantinya berlaku di MotoGP Thailand, karena sama seperti Indonesia mereka juga dianggap tidak patuh akan ketentuan dari WADA dan dihukum serupa.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Crash


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x