Ironis, Asian Games 2018 Sudah Terlewat Lama, Kemenpora Belum Cairkan 12, 4 M Dana Panitia Pelaksana

- 7 Oktober 2020, 20:25 WIB
Pembukaan Asian Games 2018. (wikipedia.org)
Pembukaan Asian Games 2018. (wikipedia.org) /

PR CIREBON - Sejumlah pihak menuntut Kemenpora agar segera menuntaskan masalah pencairan honorarium panitia pelaksana Asian Games 2018 (INASGOC). Pencairan dana tersebut sudah ditunggak sejak Desember 2018.

Harry Warganegara selaku Plt Sekretaris Jenderal INASGOC periode 2016-2017 mengatakan, pihaknya sudah berusaha semaksimal mungkin agar honor dan insentif segera cair. Upaya ini dilakukan bersama Ikatan Keluaraga Panitia Pelaksana Asian Games 2018 (IKAPAN).

Dana yang harus dilunasi Kemenpora adalah sebesar Rp12,4 miliar. INASGOC telah memenuhi berbagai persyaratan administrasi, termasuk Surat Keputusan untuk pencairan dana tersebut.

Baca Juga: Mahasiswa dan Buruh Bersatu dalam Demo, UU Omnibus Law Cipta Kerja Harus Dibatalkan

Namun, INASGOC tak bisa berbuat lebih jauh karena kepanitiaan sudah dibubarkan sehingga yang berwenang dan yang bertanggung jawab menuntaskan masalah itu saat ini adalah Kemenpora.

“Kami di jajaran pimpinan INASGOC sudah berusaha semaksimal mungkin dan menjalani prosedur yang disyaratkan dalam usaha menyelesaikan tertundanya honorarium di periode kerja Januari-Agustus 2016, serta insentif bonus. Terutama kepada Kemenpora sebagai Kuasa Pengguna Anggaran Asian Games 2018,” kata Harry dalam siaran pers, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News.

Harry menambahkan, pada 10 Desember 2018, INASGOC juga sudah pernah bersurat kepada Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, yang juga diteruskan kepada Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menpora Imam Nahrawi, dan Menkeu Sri Mulyani.

Baca Juga: Kesan Lalui 2020 Penuh Momen Haru Biru, Bon Jovi: Saya Adalah Saksi Sejarah

Surat tersebut berisikan soal hak-hak yang harus dipenuhi pemerintah kepada panitia Asian Games 2018. Namun, setelah menunggu sepanjang 2019, honor tak kunjung cair.

Yang ada justru hasil review dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyebutkan bahwa honor hanya bisa dicairkan setengahnya saja atau sekitar Rp6 miliar.

Jumlah tersebut muncul berdasarkan laporan BPKP, INASGOC tidak memberikan dokumen yang lengkap.

Tuntutan pelunasan juga disampaikan oleh mantan Direktur Akomodasi INASGOC Ambarwati Johanna. Dia bahkan sudah mengikuti audiensi dengan lembaga-lembaga terkait dalam rapat dengar di Komisi X DPR RI Juli lalu.

Baca Juga: Usai Dilempar Petasan, Kapolda Banten Rangkul Mahasiswa dalam Demo Tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja

“Kami minta bantuan Kemenpora, untuk memberikan dan meminta kepada BPKP untuk melakukan review ulang atas novum yang sudah kami kirimkan. Karena sesuai dengan review BPKP, bahwa pada 2016 kami belum Satker, dan yang dapat meminta memasukkan review adalah Kemenpora,” kata dia menjelaskan.

Sementara Direktur Ticketing INASGOC Sarman Simanjorang menyampaikan harapannya agar hak-haknya dapat segera dituntaskan serta disalurkan sesuai perundang-undangan yang berlaku.

“Saya ketuk hati para pejabat Kemenpora untuk mau membayar keringat kami yang belum terbayarkan selama empat tahun, dimulai dengan meminta BPKP untuk melakukan review ulang sehingga pembayaran yang dilakukan Kemenpora memiliki dasar hukum yang kuat,” kata Sarman.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah