Dito, Mundurlah

- 6 Juli 2023, 01:41 WIB
Imam Wahyudi, Wartawan senior dan pengamat sosial./IW
Imam Wahyudi, Wartawan senior dan pengamat sosial./IW /

Baca Juga: Kabar Gembira, Bagi Pelaku Usaha Mikro di Majalengka Proses Perizinan Bisa Melalui Sistem OSS RBA di Kecamatan

Adalah peran pengendalian agar proses penyelidikan tidak naik ke penyidikan. Saat Dito masih di parlemen. Padahal bertugas di komisi VII bidang teknologi, lingkungan, enerji sumberdaya mineral dan BPPT. Mungkin pada aspek teknologi atau hal lain. Nyanyian Irwan tadi terungkap, Dito menerima "imbalan". Meski sudah dikembalikan (rp 19 miliar), tak serta-merta menghapus tapak jejak. Proses hukum haruslah berlaku bagi setiap warga negara. Atasnama keadilan dan kesetaraan, _equality before the law_.

Apa pun argumen yang tengah dimainkan Dito. Pernyataan mundur menjadi konsekuensi pada kesempatan pertama. Etika dan moral di atas semua aturan. Jabatan menteri adalah implementasi prestasi. Hakikatnya potensi korupsi. Bila itu sebenarnya maknawi, maka mundur pun punya arti.***  @ iW 

*) Wartawan Senior di Bandung.

Halaman:

Editor: Otang Fharyana

Sumber: Tulisan Opini


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x