YLBHI Sesalkan Penggunaan Gas Air Mata oleh Polisi, Minta Negara Bertanggung Jawab atas Jatuhnya Korban Jiwa

- 2 Oktober 2022, 14:43 WIB
YLBHI sesalkan penggunaan gas air mata oleh polisi, minta negara bertanggung jawab atas jatuhnya korban jiwa
YLBHI sesalkan penggunaan gas air mata oleh polisi, minta negara bertanggung jawab atas jatuhnya korban jiwa /Twitter @PelatihBart

Padahal jelas penggunaan gas Air mata tersebut dilarang oleh FIFA. FIFA dalam Stadium Safety and Security Regulation Pasal 19 menegaskan bahwa penggunaan gas air mata dan senjata api dilarang untuk mengamankan massa dalam stadion.

Kami menilai bahwa tindakan aparat dalam kejadian tersebut bertentangan dengan beberapa peraturan sebagai berikut:

1. Perkapolri No.16 Tahun 2006 Tentang Pedoman pengendalian massa

2. Perkapolri No.01 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian

3. Perkapolri No.08 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara RI

4. Perkapolri No.08 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Cara Bertindak Dalam Penanggulangan Huru-hara

5. Perkapolri No.02 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Huru-hara

Maka atas pertimbangan diatas, kami menilai bahwa penanganan aparat dalam mengendalikan masa berpotensi terhadap dugaan Pelanggaran HAM dengan meninggalnya lebih dari 150 Korban Jiwa dan ratusan lainnya luka-luka.

Maka dari itu kami menyatakan sikap:

1. Mengecam Tindak represif aparat terhadap penanganan suporter dengan tidak mengindahkan berbagai peraturan, terkhusus Implementasi Prinsip HAM POLRI;

Halaman:

Editor: Fabian DZ


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah