Meski Jadi 'Gunjingan' Netizen, Pangdam Jaya Dipuji Polda Metro Jaya dan Ketua Komisi I DPR RI

- 21 November 2020, 17:50 WIB
Irjen Pol Mohammad Fadil Imran
Irjen Pol Mohammad Fadil Imran //Pikiran Rakyat/

“Itu melanggar Peraturan Daerah, memasang spanduk itu ada aturannya, harus ada izinnya dan harus bayar pajak,” tegas Kapolda Metro Jaya.

Dukungan juga muncul dari Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid. Dia mengaku mengapresiasi keberanian Dudung karena langsung bertindak setelah Panglima TNI bersama bersama PangKostrad, Koopssus, Kopassus, Marinir, Paskhas, pada 15 November 2020 lalu menegaskan agar tidak membiarkan persatuan dan kesatuan hilang.

“Kita dukung langkah TNI dalam mengamankan persatuan dan kesatuan Indonesia,” tegas Meutya.

Baca Juga: Implementasi Program PLB, Pertamina Perluas Wilayah SPBU Pertalite Harga Premium di Jawa Barat

Ia juga menegaskan bahwa dirinya sangat mendukung Dudung dalam menegakkan Persatuan di Jakarta.

“Ketegasan memang dibutuhkan saat ini, jika dibiarkan akan menjadi bibit pemecah bangsa Indonesia,” ujar Meutya pada Jumat, 20 Oktober lalu.

Menurutnya, keberadaan organisasi yang disebut Pangdam Jaya dapat memecah persatuan, saat ini sudah sangat meresahkan.

“Kita lihat sendiri mereka dengan sewenang-wenang menutup jalan ataupun memasang poster atau baliho di sembarang tempat. Indonesia adalah negara hukum, mereka harus patuh pada aturan yang berlaku di Indonesia,” ujar Meutya.***

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah