Setahun Gasak Ratusan Motor di Bekasi, Lima Pelaku DPO Curas Ditangkap Polisi

- 20 November 2020, 07:06 WIB
Polda Metro Jaya menggelar perkara kasus curanmor.
Polda Metro Jaya menggelar perkara kasus curanmor. //PMJ News

Atas perbuatannya tersebut para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara 9 tahun, sedangkan untuk tersangka MT dan D dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara 4 tahun.***

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah