Mengenal Manfaat Tanda Tangan Elektronik, Bisa Bersertifikat dan Miliki Kekuatan Hukum

- 19 November 2020, 23:14 WIB
Perwakilan bela diri Rembang membubuhkan tanda tangan
Perwakilan bela diri Rembang membubuhkan tanda tangan /r2brembang/



PR CIREBON - Pandemi virus Covid-19 membuat beberapa aktivitas dilakukan dari jarak jauh, tak terkecuali dalam urusan tanda tangan.

Namun, diragukan apakah tanda tangan elektronik memiliki fungsi yang sama dengan tanda tangan basah atau dilengkapi dengan pena secara langsung dan manual.

Tanda tangan berfungsi sebagai representasi dari penandatangan, atau pemilik identitas, dalam sebuah dokumen. Tanda tangan menjamin integritas konten, juga dengan tanda tangan berarti ada kesepakatan dengan pihak yang bertransaksi.

Baca Juga: Penyidikan Kasus Kebakaran Kejagung Berlanjut, Bareskrim Polri Periksa Tiga Tersangka

"Tanda tangan, secara umum, memberikan jaminan identitas penanda tangan," kata Koordinator Tata Kelola Sertifikasi Elektronik, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Martha Simbolon, dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara.

Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE, mempunyai kekuatan hukum dan akibatnya selama memenuhi persyaratan. Dan ini mengacu pada pasal 11 undang-undang nomor 11 Pasal 11 tahun 2008.

Tanda tangan elektronik bersertifikat memiliki proses yang berbeda dari tanda tangan basah di atas kertas dan kemudian dipindai menjadi dokumen elektronik.

Baca Juga: Belajar dari Kerumunan di Jakarta, Ketua Satgas Covid-19 Tegaskan Larang Kerumunan Abaikan Prokes

Tanda tangan elektornik yang memiliki kekuatan hukum adalah yang dibuat menggunakan jasa penyelenggara sertifikasi elektronik atau PSrE dan tanda tangan dengan cara ini disebut tanda tangan elektronik tersertifikasi.

Merujuk pada pasal 60 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik, juga diketahui bahwa tidak dibuat tanda tangan elektronik yang tidak bersertifikat dengan menggunakan layanan PSrE.

Dalam PP tersebut disebutkan bahwa tanda tangan yang memiliki bukti paling tinggi adalah yang bersertifikat.

Baca Juga: Pemakaian Masker Saat Berolahraga, Benarkah Bisa Sebabkan Gangguan Fungsi Paru?

“Tujuan dari tanda tangan elektronik ini untuk menggantikan tanda tangan basah pada dokumen elektronik. Tanda tangan basah tidak memberikan kekuatan hukum pada dokumen elektronik. Dokumen yang diproses secara elektronik menggunakan tanda tangan elektronik," ujar Martha.

Sektor pemerintah menggunakan tanda tangan elektronik bersertifikat, salah satunya untuk pelayanan perizinan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Kominfo.

Untuk memverifikasi keaslian tanda tangan, kementerian menggunakan aplikasi yang dapat mendeteksi apakah tanda tangan elektronik diautentikasi dan apakah dokumen telah diubah setelah tanda tangan elektronik.

Baca Juga: Lewat RUU PDP, Pemerintah Ajukan Batasan Usia Pemilik Akun Medsos Minimal 17 Tahun

Sebagian besar vendor sertifikat elektronik juga memiliki aplikasi untuk mengautentikasi tanda tangan elektronik.

Tanda tangan elektronik menjanjikan efisiensi waktu saat digunakan di sebuah perusahaan, apalagi jika suatu dokumen harus disahkan secara bertahap.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x