Desak RUU Minol Masuk Polegnas Prioritas, MUI Jelaskan Minuman Beralkohol Induk Segala Kejahatan

- 16 November 2020, 15:45 WIB
ilustrasi miras
ilustrasi miras /PIXABAY/


PR CIREBON - Rancangan Undang-Undang Minuman Alkohol (RUU Minol) terus menuai pro kontra. Sejumlah pihak ada yang menolak dan sejumlah lainnya ada yang justru mendesak penerimaannya.

Seperti halnya, Wasekjen Majelis Ulama Indonesia KH Rofiqul Umam Ahmad yang mendesak regulasi minuman beralkohol harus masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas.

KH Rofiqul Umam Ahmad mengatakan bahwa dalam pandangan Islam, minuman beralkohol merupakan induk dari segala kejahatan.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Ridwan Kamil Pinjam Rp1,750 Miliar Ke Bank Dunia dan Distributor Motor?

"Orang kalau sudah minum-minuman keras kemudian dia mabuk, bisa melakukan apa saja yang merusak dirinya, mengancam jiwa orang lain, termasuk melakukan kejahatan," katanya, seperti dikutip PikiranRakyat-Cirebon dari Antara pada Senin, 16 November 2020.

Rofiq mengatakan RUU Minuman Beralkohol itu tidak untuk menguntungkan Islam saja karena nantinya ada pengecualian penyesuaian untuk setiap agama dan kepercayaan.

Rofiq menekankan bahwa inti dari RUU itu, adalah supaya peredaran minuman beralkohol lebih terawasi sehingga tidak merugikan banyak kalangan.

Baca Juga: Puting Beliung Terjang Kota Mataram, 25 Rumah Warga Alami Kerusakan

Dia mengatakan MUI sejak 2017 sudah membahas masalah tersebut dan merancang materi yang mendalam. Karena itu, MUI siap memberikan masukan untuk menyempurnakan RUU ini bila diperlukan.

Oleh karenanya, yang terpenting saat ini ialah memasukkan RUU Minol kedalam Prolegnas Prioritas agar segera mendapat perhatian DPR untuk membawa dan membahasnya disidang DPR.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x