Dukung RUU Tentang Minuman Beralkohol, Muhammadiyah: UU Minol Bukan Usaha Islamisasi

- 16 November 2020, 11:35 WIB
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti: Dukung DPR RI terkait RUU Minol yang berikan sanksi pidana dan denda bagi yang hobi konsumsi minol, Muhammadiyah beri kejelasan.
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti: Dukung DPR RI terkait RUU Minol yang berikan sanksi pidana dan denda bagi yang hobi konsumsi minol, Muhammadiyah beri kejelasan. /Antara

Lebih lanjut, Mu'ti menjelaskan perlu adanya kriteria batas usia minimal yang boleh mengkonsumsi miras, tempat konsumsi yang legal serta tata niaga atau distribusi yang terbatas.

Setali tiga uang, Wasekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Rofiqul Umam ahmad mendesak regulasi minuman beralkohol harus masuk dalam program Legislasi Nasional (Prolegnal) prioritas.

Baca Juga: Kim Jong Un Minta Pengetatan Sistem Darurat Antivirus Corona di Korut saat Hadapi Pandemi Global

Dalam pandangan Islam, kata Rofiq, minuman beralkohol merupakan induk dari segala kejahatan.

"Orang kalau sudah minum-minuman keras kemudian dia mabuk, bisa melakukan apa saja yang merusak dirinya, mengancam jiwa orang lain, termasuk melakukan tindak kejahatan," ujarnya.

Pengaturan minol ini diketahui menuai polemik di kalangan masyarakat, pasalnya dapat merugikan bidang pariwisata dan industri minol di Indonesia.

Baca Juga: Jungkook BTS Memilih Fokus pada Prioritasnya saat Jimin Berteriak Kesulitan dan Membutuhkan Bantuan

Namun, sebelumnya pihak DPR RI mengatakan bahwa ada pengucualian dalam mengkonsumsi minol seperti kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, dan kebutuhan farmasi.***

Halaman:

Editor: Irma Nurfajri Aunulloh

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x