PR CIREBON - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI merancang Undnag-Undang (RUU) tentang minuman beralkohol (Minol) beberapa waktu lalu.
Dalam pembahasannya tertuang di Pasal 20 Bab VI tentang Ketentuan Pidana RUU Minol bahwa sanksi bagi para peminum atau orang yang hobi mengonsumsi minuman beralkohol (Pemabuk), berupa pidana penjara maksimal dua tahun dan denda uang maksimal sebesar Rp50 juta.
Kebijakan ini didukung oleh Sekretaris Umum (Sekum) Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu'ti yang mengatakan RUU Minol ini sangat penting dan mendesak.
Baca Juga: Di Tengah Sanksi Internasional, Kim Jong Un Perintahkan Sistem Darurat Anti Corona
Hal tersebut, karena diketahui mengkonsumsi alkohol merupakan salah satu masalah yang berdampak buruk terhadap kesehatan, kejahatan, moralitas dan keamanan.
Namun Sekum Muhammadiyah membantah bahwa RUU Minol ini diduga terkait dengan Islamisasi, karena di negara Barat pun dilakukan aturan yang cukup ketat terkait minuman keras (miras) ini.
"Undnag-Undang minuman beralkohol (UU Minol) bukan merupakan usaha Islamisasi. Banyak negara Barat yang mengatur sangat ketat konsumsi minuman beralkohol," kata Mu'ti, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari ANTARA News.
Baca Juga: Tiongkok Kecolongan Lagi, Temukan Virus Corona dalam Daging Beku Kemasan Asal Amerika Latin
Regulasi tentang minol ini menurut Mu'ti harus ada empat hal yang mengatur, diantaranya ketentuan kadar alkohol maksimal dalam minuman yang diperbolehkan.