Tok! Sudah Disetujui Presiden Jokowi, BST Diperpanjang hingga Juni 2021, Besaran Lebih Kecil ?

- 13 November 2020, 12:51 WIB
Menteri Sosial Juliari P. Batubara bersama Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar menyaksikan penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST)
Menteri Sosial Juliari P. Batubara bersama Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar menyaksikan penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) /Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Sosial RI/
PR CIREBON - Menteri Sosial Juliari P Batubara menyatakan penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) akan diperpanjang hingga Juni 2021.
 
Mensos Juliari mangatakan bahwa sementara dana bantuannya lebih kecil, yakni Rp200.000 per keluarga penerima manfaat (KPM).
 
"Presiden Joko Widodo sudah menyetujui soal perpanjangan BST. Namun, untuk sementara dana BST-nya lebih kecil, yakni Rp200.000 per KPM," ujar Juliari P Batubara saat acara penyerahan Bantuan Tunai Sosial kepada KPM melalui PT Pos Indonesia (Persero) Periode 2020 di Medan, Jumat 13 November 2020.
 
 
Perpanjangan penyaluran BST dilakukan pemerintah untuk membantu masyarakat yang perekonomiannya terganggu akibat pandemi virus corona.
 
Jumlah dana yang lebih sedikit, yakni Rp200 ribu, mempertimbangkan beberapa hal, di antaranya untuk bisa menambah jumlah KPM, ketersediaan anggaran dan perkiraan dampak pandemi Covid-19 sudah semakin berkurang di tengah masyarakat.
 
"Mudah-mudahan nanti jumlah dana per KPM di 2021 bisa sama dengan 2020, yakni Rp300 ribu," ujar Mensos, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News.
 
 
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) mencatat ada 29 juta warga miskin di Indonesia. Dari jumlah tersebut, 20 juta sudah mendapat bantuan bantuan dari Program Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), dan 10 juta diantaranya mendapat Program Keluarga Harapan (PKH).
 
"Jadi, Program BST menjangkau 9 juta warga miskin yang belum mendapat program reguler, baik BPNT maupun PKH," katanya.
 
Nilai BST Gelombang 1 sebesar Rp600 ribu per KPM selama tiga tahap, yakni April-Mei-Juni. Gelombang I2 sebesar Rp300 ribu per KPM selama enam tahap, yakni Juli-Desember 2020.
 
Nilai bantuan disesuaikan karena situasi krisis karena virus corona semakin membaik dan harga berbagai barang mulai stabil.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x