PR CIREBON – Kepulangan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab menjadi wacana di kalangan masyarakat. Bahkan, dalam sosial media Twitter, tagar #WelcomeBackIBHRS menjadi trending topic pagi ini, Selasa, 10 November.
Pengamat Hukum Universitas Indonesia (UI), Chudry Sitompul, menyebutkan banyak pihak yang mempertanyakan apakah setelah ini polisi akan kembali memproses kasus hukum yang banyak dituduhkan kepada Habib Rizieq Shihab sekembalinya ke Indonesia.
Chudry Sitompul menilai kasus hukum yang dituduhkan kepada Rizieq tidak lantas batal hanya karena ia berada di negara lain. Habib Rizieq kembali ke Indonesia setelah menetap 3,5 tahun di Arab Saudi.
Baca Juga: Habib Rizieq Pulang, Pengamat: Seyogyanya Menjadi Momentum Membuka Tabir Persoalan dengan Pemerintah
"Selama belum ada SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), kasusnya masih terus jalan. Tidak menghilangkan status hukum," kata Chudry, dikutip Pikiranrakyat-Cirebon.com dari Antara News.
Kalaupun sudah di-SP3 atau dihentikan, lanjut Chudry, bisa dibuka kembali asalkan ada bukti-bukti baru. Jika Rizieq tidak terima kasus yang menjeratnya kembali dibuka, dia bisa mengajukan praperadilan.
Chudry berharap agar polisi bersikap transparan jika kasus Rizieq ditindaklanjuti lagi, sehingga bisa menghilangkan persepsi buruk pada kepolisian.
Baca Juga: Pertama Dalam Sejarah, Habib Rizieq Tokoh Indonesia Membuat Jalan Tol Bandara Seolah Lumpuh