Habib Rizieq Pulang, Pengamat: Kalaupun Sudah Ada SP3, Kasusnya Bisa Dilanjutkan Asal Ada Bukti Baru

- 10 November 2020, 10:58 WIB
Tujuan Habib Rizieq Pulang Ke Indonesia: Pengamat menyebutkan kasus yang ditangani polisi terhadap Habib Rizieq bisa dilanjutkan jika sudah ada SP3 dan bukti-bukti baru.
Tujuan Habib Rizieq Pulang Ke Indonesia: Pengamat menyebutkan kasus yang ditangani polisi terhadap Habib Rizieq bisa dilanjutkan jika sudah ada SP3 dan bukti-bukti baru. /

 

PR CIREBON – Kepulangan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab menjadi wacana di kalangan masyarakat. Bahkan, dalam sosial media Twitter, tagar #WelcomeBackIBHRS menjadi trending topic pagi ini, Selasa, 10 November.

Pengamat Hukum Universitas Indonesia (UI), Chudry Sitompul, menyebutkan banyak pihak yang mempertanyakan apakah setelah ini polisi akan kembali memproses kasus hukum yang banyak dituduhkan kepada Habib Rizieq Shihab sekembalinya ke Indonesia.

Chudry Sitompul menilai kasus hukum yang dituduhkan kepada Rizieq tidak lantas batal hanya karena ia berada di negara lain.‎ Habib Rizieq kembali ke Indonesia setelah menetap 3,5 tahun di Arab Saudi.

Baca Juga: Habib Rizieq Pulang, Pengamat: Seyogyanya Menjadi Momentum Membuka Tabir Persoalan dengan Pemerintah

"Selama belum ada SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), kasusnya masih terus jalan. Tidak menghilangkan status hukum," kata Chudry, dikutip Pikiranrakyat-Cirebon.com dari Antara News.

Kalaupun sudah di-SP3 atau dihentikan, lanjut Chudry, bisa dibuka kembali asalkan ada bukti-bukti baru. Jika Rizieq tidak terima kasus yang menjeratnya kembali dibuka, dia bisa mengajukan praperadilan.‎

Chudry berharap agar polisi bersikap transparan jika kasus Rizieq ditindaklanjuti lagi, sehingga bisa menghilangkan persepsi buruk pada kepolisian. ‎

Baca Juga: Pertama Dalam Sejarah, Habib Rizieq Tokoh Indonesia Membuat Jalan Tol Bandara Seolah Lumpuh

Halaman:

Editor: Irma Nurfajri Aunulloh

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah