Untuk 152 ribu pekerja yang belum menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan sejumlah Rp1,2 juta di rekening pada gelombang 1 dapat mengkomunikasikan dengan pihak perusahaan.
Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Sudah Mulai Dicairkan, Berikut Kriteria Penerimanya
Selanjutnya, para pekerja dapat melaporkan ke kantor BPJS Ketenagakerjaan atau bisa melalui laman resmi https://kemnaker.go.id.
Untuk pekerja yang telah menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan pada gelombang 1, dan pada gelombang 2 belum juga menerima setelah beberapa hari, kemungkinan sedang dalam proses pencairan.***