Tri Rismaharini Bermasalah Lagi dengan Bawaslu, Kali Ini Dilaporkan Atas Dugaan Kampanye Tanpa Izin

- 7 November 2020, 21:43 WIB
Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini.
Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini. /Instagram/@trirismaharini01
PR CIREBON - Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini (Risma) dan Kepala Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) Surabaya, Anna Fajriatin dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.
 
Rismaharini dilaporkan oleh Nurul Hidayat karena diduga melakukan kampanye tanpa seizin Gubernur Jawa Timur sebagai Wali Kota aktif. Yaitu, keterlibatan Risma dalam acara daring yang bertajuk "Roadshow Online, SURABAYA BERENERJI".
 
Nurul Hidayat mengatakan bahwa sebagai Walikota, Risma seharusnya memberikan contoh yang baik dalam berkampanye.
 
"Risma sebagai walikota harusnya memberi contoh pemimpin yang baik pada warganya, bukan malah sebaliknya seenaknya sendiri," ujar Nurul seperti dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI pada Sabtu, 7 November 2020.
 
 
Risma disinyalir menyalahi aturan, dikarenakan belum mendapat izin cuti dari Gubernur dan baru mengajukan permohonan, tapi sudah melakukan kampanye. 
 
"Bu Risma kampanye pada 18 Oktober itu, dari informasi yang bisa dipercaya belum mendapatkan izin cuti dari gubernur," ujar Nurul.
 
Menurut Nurul, tindakan Risma tersebut telah melanghar Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 ayat 1, 2, dan 3 serta PKPU nomor 11 tahun 2020. Di mana pejabat negara tidak boleh membuat kebijakan atau keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon peserta pilkada. 
 
"Di PKPU itu jelas kepala daerah yang akan melakukan kampanye harus seizin gubernur, izin gubernur disampaikan ke Bawaslu dan KPU dulu maksimal 3 hari sebelum kampanye. Dari sumber yang kami dapat, bu Risma baru mengajukan permohonan izin cuti tanggal 13 Oktober, kalau dihitung mundur sebelum tanggal 18 Oktober, harusnya tanggal 14 tembusan izin cutinya sudah masuk ke Bawaslu dan KPU, tapi dalam waktu sehari saya yakin izin cuti belum keluar dari gubernur," ujar Nurul menjelaskan.
 
 
Nurul mengatakan, izin kampanye Risma masih tanggal 10 November 2020. Sehingga dapat dipastikan apa yang dilakukan Risma tanggal 18 Oktober lalu dalam acara tersebut tidak berizin.
 
Sebagai warga Surabaya, Nurul berharap pesta demokrasi ditempatnya dapat berjalan secara jujur dan adil. Oleh karena itu, dia meminta Bawaslu menindak tegas laporannya, dan jangan sampai melakukan pembiaran, dikarenakan yang dilaporkan adalah aparatur daerah yang masih menjabat.
 
"Saya berharap Bawaslu bersikap netral, tidak mengikuti arus ketidaknetralan sejumlah ASN Pemkot Surabaya yang dikomandoi walikota Surabaya Tri Rismaharini. Saya berharap ada yang menegakkan keadilan di kota tercinta ini,"ucapnya.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x