“Banyak negara yang terjebak dalam middle income trap karena adanya sejumlah aturan yang menyulitkan dunia usaha. UU Ciptaker membongkar barikade ini, maka ekonomi akan tumbuh. Indonesia bisa lepas dari perangkap tersebut,” ucapnya.
Selain itu, UU Ciptaker diharapkan bisa memangkas angka rasio investasi yang dibutuhkan untuk mengangkat PDB atau Incremental Capital Output Ratio (ICOR).
Berdasarkan dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2021, angka ICOR Indonesia pada 2018 adalah 6,44 dan setahun berikutnya naik ke 6,77.
Baca Juga: Ketidakpastian Hasil Pilpres AS 2020 Menguntungkan, Rupiah Menguat Sepanjang Hari
“Angka ICOR di atas enam jauh dari ideal. Ada inefisiensi birokrasi dan perizinan. UU Ciptaker melibas hal ini,” tambahnya.
Menurut Moeldoko, sebagai peraturan yang pro rakyat, UU Ciptaker tidak hanya dapat membuka lapangan kerja seluas-luasnya, melainkan memberi kesempatan besar bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan Koperasi untuk memulai dan mengembangkan usahanya.
“Selain memangkas perizinan, undang-undang ini memberi jaminan atas akses pasar,” kata Moeldoko.
Baca Juga: Austria Berkabung Usai Penyerangan, Bendera Setengah Tiang Didirikan dan Keamanan Diperketat
Moeldoko meminta seluruh rakyat Indonesia mendukung upaya pemerintah untuk perbaikan bangsa. Menurutnya, dengan beragam optimisme yang ada, maka perekonomian Indonesia akan pulih dan berkelanjutan.***