Donasi Sepeda Lipat Bukan Gratifikasi, Moeldoko: Ditujukan ke KSP, Lembaga bukan Pejabat Negara

- 29 Oktober 2020, 07:48 WIB
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko saat menerima donasi 15 sepeda lipat bertema Hari Sumpah Pemuda, dari CEO PT Roda Maju Bahagia Hendra dan CEO Damn! I Love Indonesia, Daniel Mananta.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko saat menerima donasi 15 sepeda lipat bertema Hari Sumpah Pemuda, dari CEO PT Roda Maju Bahagia Hendra dan CEO Damn! I Love Indonesia, Daniel Mananta. /

PR CIREBON – Sebelumnya, Pada Senin, 26 Oktober 2020, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko dikabarkan menerima 15 sepeda lipat dengan tema Hari Sumpah Pemuda dari Direktur Utama PT Roda Maju Bahagia Hendra dan CEO Damn! I Love Indonesia, presenter Daniel Mananta.

Sepeda lipat itu sendiri memiliki tipe ecosmo 10 Sp Damn yang dibuat khusus untuk memperingati Hari Sumpah Pemuda. Sepeda itu dikabarkan berencana untuk diberikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.

Terkait hal tersebut, KPK mengatakan pihaknya mengimbau Istana segera melaporkan penerimaan gratifikasi sepeda lipat edisi khusus Sumpah Pemuda itu kepada Presiden Jokowi.

Baca Juga: Bantah Tuduhan Demo Omnibus Law Ditunggangi, Mahasiswa: Jangan Buat Marah, Aksi Kami Hasil Patungan

Dia mengatakan, istana harus menyatakan gratifikasi jika hadiah itu diberikan untuk Presiden.

Akan tetapi, dilansir dari RRI oleh PikiranRakyat-Cirebon.com, Moeldoko menerangkan bahwa 15 sepeda donasi tersebut ditujukan kepada KSP, bukan ke Presiden Jokowi.

"Jadi Daniel Mananta menyerahkan sepeda sebanyak 15 unit kepada kantor KSP, saya tegaskan lagi, tidak ada ke Pak Jokowi. Pak Jokowi pun kaget, tidak ngerti kok urusannya begini? Jadi, tolong sepeda ini untuk kantor Kepala Staf Kepresidenan, bukan Pak Jokowi," kata Moeldoko dalam konferensi pers daring pada Rabu, 28 Oktober 2020.

Baca Juga: Beredar Kabar Jokowi Akan Tinggalkan PDIP, Refly Harun: Masuk Akal, Demi Bangun Politik Dinasti

Moeldoko juga mengatakan bahwa pihaknya sudah berkomunikasi dengan KPK untuk menerangkan donasi tersebut bukan gratifikasi karena ditujukan kepada lembaga, bukan pejabat negara.

"Kalau ditujukan ke lembaga kantor, itu bukan gratifikasi tapi kalau ditujukan ke Moeldoko atau nama, itu masuk ke gratifikasi dan harus dilaporkan," jelasnya.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x