Buruh Tak Puas Meski UMP Jakarta 2021 Sudah Naik, FBK: Kenaikan Harus Berlaku Seluruh Perusahaan

- 2 November 2020, 21:27 WIB
Ilustrasi Upah Minimum.
Ilustrasi Upah Minimum. /Pexels

Sementara itu, bagi kegiatan usaha yang terkena dampak Covid-19, tidak mengalami kenaikan UMP, yang artinya UMP tahun 2021 sama dengan tahun 2020 yakni sebesar Rp 4.276.349.

Kebijakan tersebut sekaligus menindaklanjuti Surat Edaran dari Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/11/HK.04/X/2020 untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai UMP 2021 sama dengan UMP 2020 bagi perusahaan yang terkena dampak pandemi Covid-19.***

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah