Sementara itu, bagi kegiatan usaha yang terkena dampak Covid-19, tidak mengalami kenaikan UMP, yang artinya UMP tahun 2021 sama dengan tahun 2020 yakni sebesar Rp 4.276.349.
Kebijakan tersebut sekaligus menindaklanjuti Surat Edaran dari Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/11/HK.04/X/2020 untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai UMP 2021 sama dengan UMP 2020 bagi perusahaan yang terkena dampak pandemi Covid-19.***