Sebut Seks Bebas Diperbolehkan, Anggota DPD Bali Dilaporkan ke Polisi

- 30 Oktober 2020, 20:35 WIB
Terduga kasus pelecehan agama dan ujaran tidak senonoh di ringkus petugas / DOK Antara
Terduga kasus pelecehan agama dan ujaran tidak senonoh di ringkus petugas / DOK Antara /

PR CIREBON - Bali dihebohkan dengan beredarnya kabar Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Bali, Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna, dilaporkan ke Polda Bali oleh Tetua (pinisepuh) Perguruan Sandhi Murti, I Gusti Ngurah Harta dan seorang warga dari Nusa Penida, Kabupaten Klunkung atas dugaan penodaan agama Hindu.

"Beberapa minggu lalu yang bersangkutan (Arya Wedakarna) telah mengeluarkan pernyataan yang diduga melecehkan simbol-simbol yang dipuja masyarakat Bali yang intinya diduga merendahkan Ida Bhatara Dalem Ped Nusa Penida," kata Harta saat ditemui di Polda Bali, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News.

Harta mengatakan bahwa nantinya akan ada dua perkara yang akan dilaporkan, pertama pelecehan terhadap simbol yang dipuja masyarakat Bali dan dugaan terkait pernyataan "seks bebas diperbolehkan asalkan pakai kondom".

Baca Juga: Bicara Manfaat Vaksin di Indonesia, Pengamat Sebut Cara Terbebas dari Covid dan Pemulihan Ekonomi

"Sekitar bulan Januari tahun 2020, yang bersangkutan (Arya Wedakarna) telah membuat pernyataan di depan siswa dan siswi SMAN 2 Tabanan yang menerangkan bahwa seks bebas diperbolehkan asalkan pakai kondom," kata Harta.

Adapun untuk pelaporan kuasa hukum Harta, I Nengah Yasa Adi Susanto sudah menyiapkan barang bukti untuk diserahkan ke kantor polisi, berupa rekaman video pelecehan simbol agama dan rekaman saat Arya Wedakarna berpidato di SMA Negeri 2 Tabanan.

"Saya kira ini pokok kesalahannya adalah diunggahnya melalui medsos menyangkut hal-hal yang sangat mengganggu perasaan masyarakat khususnya masyarakat Nusa Penida tentang ungkapan-ungkapan yang tidak sepantasnya disampaikan lewat media," ungkap Susanto.

Baca Juga: Aksi Demo di Kedubes Perancis Batal, Kapolres: Informasinya Diundur Senin Pekan Depan

Sementara itu, ketika dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Subdit V Kejahatan Siber Dit Reskrimsus Polda bali, AKBP Gusti Ayu Putu Suinaci mengatakan bahwa dirinya akan memproses laporan tersebut sesuai dengan prosedur dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada.

"Untuk prosesnya kalau memang ada laporan kita pasti proses sesuai dengan prosedur yang ada. Kalau ada memenuhi unsur pidana yang dilaporkan ya kita sesuikan dengan prosedur dan SOP yang ada," ucapnya.

Jika dirasa semuanya sudah selesai dengan melewati proses analisa, sudah dipelajari dan ada unsur-unsur, maka akan diproses lebih lanjut.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x