Pemeriksaan Kasus 'IDI Kacung WHO' Berlanjut, Jerinx SID Jelaskan Arti Unggahan Picu Polemik

- 27 Oktober 2020, 17:42 WIB
Persidangan Jerinx
Persidangan Jerinx /Instagram Nora/ dok.istimewa

Jerinx menanggapi bahwa tulisan tersebut memiliki maksud Indonesia bangkit dan berdaulat.

"Mari kita bangkit Indonesia, Indonesia bangkitlah! Tujuannya agar Indonesia bangkit dan menjadi berdaulat. Tulisan itu sering digunakan diatas panggung, dan diadopsi dari band-band berbahasa Inggris di Amerika," ucap Jerinx.

Baca Juga: Akhirnya Bicara Sandiaga Uno Dicalonkan Ketua Umum PPP, Gerindra: Kami Yakin, Tawaran Tidak Diterima

Dalam perkara ini, Jerinx didakwa dengan dua pasal, yaitu pasal 28 ayat (2) juncto pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Serta pasal 27 ayat (3) juncto pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dewi mengatakan bahwa persidangan terhadap terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx akan dilanjutkan pada Selasa, 3 November, dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.***

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah