UU Cipta Kerja Dinilai Hanya Untungkan Investor Asing, BPKM: Melindungi UMKM Habis-habisan

- 27 Oktober 2020, 09:47 WIB
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia: UU Cipta Kerja telah dinilai hanya menguntungkan investor asing, BPKM langsung klarifikasi dan sebut ini melindungi UMKM habis-habisan.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia: UU Cipta Kerja telah dinilai hanya menguntungkan investor asing, BPKM langsung klarifikasi dan sebut ini melindungi UMKM habis-habisan. /Twitter/@bkpm/

BKPM, kata Bahlil, ditunjuk presiden untuk membantu dan mengawal proses tersebut. Sebab, presiden tidak mau investasi besar yang masuk ke Indonesia tidak berdampak pada perekonomian masyarakat secara keseluruhan.

"Perintah pak presiden kepada kami agar selalu mengutamakan UMKM, jangan hanya mengurus investasi yang besar-besar saja. UMKM punya kontribusi yang paling besar," kata Bahlil.

Baca Juga: Iran Tuduh Prancis Menyulut Ekstremisme Setelah Macron Bela Penerbitan Kartun Menggambarkan Nabi

Adapun aturan UU Cipta Kerja yang sejalan dengan keinginan Presiden Joko Widodo itu ada dalam Bab V UU Cipta Kerja pasal 87 sampai pasal 104.

Selain itu, UU Cipta Kerja juga memperhatikan masalah proteksi terhadap UMKM yang digandneg investor asing untuk masuk ke Indonesia.

Dalam pasal 77 UU Cipta Kerja, pemodal asing itu hanya boleh masuk ke Indonesia dengan memiliki saham di usaha berskala besar, tidak diperbolehkan masuk memiliki saham UMKM.

Baca Juga: Korupsi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputra Divonis Penjara Seumur Hidup dan Denda Rp6,07 Triliun

Selain itu UMKM juga harus ditetapkan pencadangan bidang usaha yang tidak dibuka kepada umum.

"UU ini betul-betul melindungi UMKM habis-habisan," ujar Bahlil.

Halaman:

Editor: Irma Nurfajri Aunulloh

Sumber: YouTube ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x