BKPM, kata Bahlil, ditunjuk presiden untuk membantu dan mengawal proses tersebut. Sebab, presiden tidak mau investasi besar yang masuk ke Indonesia tidak berdampak pada perekonomian masyarakat secara keseluruhan.
"Perintah pak presiden kepada kami agar selalu mengutamakan UMKM, jangan hanya mengurus investasi yang besar-besar saja. UMKM punya kontribusi yang paling besar," kata Bahlil.
Baca Juga: Iran Tuduh Prancis Menyulut Ekstremisme Setelah Macron Bela Penerbitan Kartun Menggambarkan Nabi
Adapun aturan UU Cipta Kerja yang sejalan dengan keinginan Presiden Joko Widodo itu ada dalam Bab V UU Cipta Kerja pasal 87 sampai pasal 104.
Selain itu, UU Cipta Kerja juga memperhatikan masalah proteksi terhadap UMKM yang digandneg investor asing untuk masuk ke Indonesia.
Dalam pasal 77 UU Cipta Kerja, pemodal asing itu hanya boleh masuk ke Indonesia dengan memiliki saham di usaha berskala besar, tidak diperbolehkan masuk memiliki saham UMKM.
Baca Juga: Korupsi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputra Divonis Penjara Seumur Hidup dan Denda Rp6,07 Triliun
Selain itu UMKM juga harus ditetapkan pencadangan bidang usaha yang tidak dibuka kepada umum.
"UU ini betul-betul melindungi UMKM habis-habisan," ujar Bahlil.