Khawatir Potensi Konflik, IDE Center Minta Empat Hal Ini Diawasi Ketat saat Pilkada 2020

- 25 Oktober 2020, 22:17 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020.
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020. /./Dok. Sekretariat Kabinet

“Maka otomatis akan terjadi antrian panjang yang akan mengakibatkan mundurnya waktu dalam proses pemungutan suara di TPS-TPS yang bisa berdampak pada penyelenggara di tingkat bawah pun akan semakin terkuras dengan mundurnya waktu di TPS-TPS,” jelasnya.

Ketiga, ruang gerak yang terbatas bagi penyelenggara khususnya pengawas pemilu dalam proses pengawasan Pilkada dan lengahnya perhatian masyarakat karena Covid-19 dapat menjadi peluang oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk menghalalkan segala cara.

Baca Juga: Likuifaksi Terpa Majalengka, Rumah Warga Lemahsugih Retak akibat Pergeseran Tanah

Seperti pengerahan aparatur negara, penggunaan fasilitas negara, politik uang, dan yang paling parah serta sudah terdeteksi adalah penggelembungan suara di proses rekapitulasi suara.

Keempat, tambahnya, sebagai elemen dasar dari instrumen pemilu, persoalan hak pilih masyarakat di Pilkada saat pandemi Covid-19 ini harus dijadikan perhatian bersama, baik penyelenggara pemilu, aparat penegak hukum, organisasi kemasyarakatan atau elemen-elemen sipil maupun masyarakat pemilih sendiri.

“Permasalahan administratif yang dapat berkembang ke arah tindak pidana pemilu, jika tidak ditangani atau dicegah sedini mungkin akan terakumulasi menjadi ‘amarah publik’ yang bergejolak keras,” ucap David.***

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x