Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Korban Wanita dalam Mobil Terbakar di Jawa Tengah

- 23 Oktober 2020, 20:24 WIB
Polisi akhirnya berhasil mengungkapkan pelaku pembunuhan korban wanita dalam mobil yang terbakar di Sukoharjo, Jawa Tengah.
Polisi akhirnya berhasil mengungkapkan pelaku pembunuhan korban wanita dalam mobil yang terbakar di Sukoharjo, Jawa Tengah. //RRI/

PR CIREBON – Sebelumnya, Satuan Reskrim Polres Sukoharjo mendalami kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial YL (42) asal Selogiri, Wonogiri yang ditemukan meninggal dunia di dalam mobil terbakar di Dukuh Cendana Baru, Desa Sugihan, Kecamatan Bendosari, Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Selasa, 20 Oktober lalu.

Kini, Satuan Reskrim Polres Sukoharjo dibantu Polda Jawa Tengah telah berhasil mengungkap kasus pembunuhan tersebut. Pelaku disebut berinisial EP (30), yang ditangkap oleh petugas di rumahnya Dukuh Ngesong Desa Puhgogor, Bendosari, Sukoharjo, pada Rabu dini hari dan ditemukan pula dua tempat kejadian perkara (TKP).

Polisi menangkap EP tersebut dengan dibuktikan pengakuan pelaku dari hasil olah di TKP dan barang bukti yang mengarah ke pelaku.

Baca Juga: Ditengah Isu Omnibus Law, Jokowi Kejar Target Proyek Pembangunan Jalan Tol Baru Sepanjang 2.724 Km

Barang yang ada pada korban adalah sebuah handphone, dan setelah dilakukan pemeriksaan ada satu rekaman komunikasi dengan anak korban yang menyebutkan dirinya akan bertemu pelaku melalui obrolan tersebut pada Senin lalu.

TKP pertama terkait dengan ditemukan korban di dalam mobil yang dibakar, dan TKP kedua di wilayah kawasan kandang ayam Puhgogor, Bendosari Sukoharjo.

Di TKP kandang ayam, ditemukan beberapa ceceran darah dan alat yang digunakan pelaku untuk menghabisi korban, antara lain linggis, lakban, dan sandal.

Baca Juga: TNI-Polri Berhasil Gagalkan Jual Beli Senapan Serbu di Papua yang Dilakukan oleh Anggota Brimob

Korban bertemu dengan pelaku di kandang ayam Bendosari, Sukoharjo pada Selasa, 20 Oktober, sekitar pukul 17.00 WIB. Kasus ini diperkuat dengan surat perjanjian kerja sama antara korban dengan pelaku.

Saat akan masuk mobilnya, korban dipukul dari belakang sebanyak dua kali dengan linggis oleh pelaku.

Korban kemudian diseret dan dilakban. Bahkan, pelaku sempat memaksa meminta pin ATM milik korban sebelum meninggal.

Baca Juga: Dini Purwono Sebut Publik Dapat Segera Mengakses Naskah UU Ciptaker Setelah Ditandatangani Presiden

Pelaku juga mengambil uang tunai milik korban sebanyak Rp8 juta sebelum korban meninggal. Selain itu, pelaku mengambil uang dari ATM milik korban sebanyak Rp15 juta.

"Jadi korban dibunuh dengan cara dipukul dengan alat linggis kemudian dilakban ditaruh di kandang ayam. Pelaku menunggu malam hari, bergeser membawa mayat korban hingga ke halaman toko material bangunan Mekar Jaya di Dukuh Cendana Baru, Desa Sugihan, Kecamatan Bendosari, Sukoharjo itu," kata Kapolda, dilansir Pikiranrakyat-Cirebon.com dari Antara.

Di TKP tersebut, pelaku melakukan pembakaran terhadap mobil korban.

Baca Juga: Kecewa dengan Presiden yang Abai dengan Politik Dinasti, PKS Sebut Negara Bukan Perusahaan Keluarga

"Pelaku nekat melakukan pembunuhan terhadap korban, motifnya berkaitan bisnis. Pelaku mempunyai utang kepada korban senilai Rp145 juta dengan harapan dia jika menghabisi korban dia tidak punya utang lagi," kata Kapolda.

Kapolda menjelaskan bahwa hubungan antara pelaku dengan korban adalah rekan bisnis peternakan ayam. Terkait kemungkinan pelaku lebih dari satu orang, hal ini disebut masih didalami.

Atas perbuatan tersebut, pelaku dikenai dengan pasal 340 dan atau pasal 365 junto pasal 187 KUHP, tentang Tindak Pidana pembunuhan berencana dan soal pembakaran yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.***

Editor: Irma Nurfajri Aunulloh

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x