Berdayakan Korban PHK dan Kaum Disabilitas, Menaker Luncurkan Program MangCovid

- 23 Oktober 2020, 14:44 WIB
Menaker Ida Fauziyah: Menaker baru-baru ini meluncurkan Program Pelatihan Management Pencegahan Covid-19 (MangCovid-19) dengan miliki 3 sasaran.
Menaker Ida Fauziyah: Menaker baru-baru ini meluncurkan Program Pelatihan Management Pencegahan Covid-19 (MangCovid-19) dengan miliki 3 sasaran. /PMJnews

PR CIREBON – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, secara resmi meluncurkan Program Pelatihan Management Pencegahan Covid (MangCovid) di Indramayu, Jawa Barat, pada Rabu, 21 Oktober 2020 lalu.

Program MangCovid memiliki 3 sasaran sekaligus yakni pencegahan penularan Covid-19, penyaluran kerja korban PHK, serta pertolongan bagi kaum disabilitas dan pemberdayaan UMKM.

Menurut Menaker Ida, program MangCovid bermanfaat bagi para peserta agar bisa mandiri dengan menjadi seorang wirausaha dan pelaku UMKM. Guna melawan Covid-19, peserta juga dilatih membuat alat disinfektan model baru dan menjadi jasa penyemprotan yang tersertifikasi.

Baca Juga: Xi Jinping Beri Pesan AS dalam Pidato Perang Korea, Pengamat: Tiongkok Siap Bertarung dan Menang

"Jadi dalam menghadapi pandemi Covid-19 ini, kita optimalkan program MangCovid. Kita membutuhkan kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, kemudian swasta," kata Menaker Ida, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari situs resmi Kemnaker.

Pada kesempatan itu Menaker Ida juga menyerahkan bantuan berupa rapid tes dan APD, JPS Ketenagakerjaan, sertifikat BNSP dan sertifikat tenaga kerja Covid.

Kemnaker juga telah melaksanakan program Jaring Pengaman Sosial (JPS). Program JPS adalah pengembangan dan perluasan kesempatan kerja yang terdiri dari program Tenaga Kerja Mandiri untuk penciptaan wirausaha dan Padat Karya.

Baca Juga: Cegah Ekonomi Terdampak Covid-19, Sri Mulyani: Maksimalkan APBN untuk Enam Sektor

Kemnaker mengeluarkan Program JPS dengan tujuan untuk menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat melalui kegiatan pemberdayaan yang berkelanjutan.

Selain itu, Kemnaker juga melaksanakan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja/buruh yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Program ini bermanfaat untuk memberikan stimulus dan menaikkan daya beli masyarakat.

Halaman:

Editor: Irma Nurfajri Aunulloh

Sumber: Kemenaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x