Kerugian negara mencapai Rp202 miliar, berdasarkan laporan dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sehingga, tersangka semua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).***